Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Luka Gigitan di Bibir Fajar Jadi Bukti Ia Merupakan Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP

Luka di bibir Fajar Sidik menjadi bukti bahwa ia adalah pelaku di balik temuan jasad gadis SMP setengah telanjang.

Editor: rival al manaf
(Tribun Medan)
Siswi SMP, AAS dibunuh pekerja bengkel bernama Fajar Sidik 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Luka di bibir Fajar Sidik menjadi bukti bahwa ia adalah pelaku di balik temuan jasad gadis SMP setengah telanjang.

Hasil pemeriksaan polisi mendapati bahwa bibir Fajar Sidik sempat digigit korban yang mencoba melawan saat dirudapaksa.

Gigitan itu membuat pekerja bengkel itu semakin marah dan membunuh siswi SMP itu.

Baca juga: Kesaksian Sembilan Pembunuh Bayaran yang Eksekusi Sepriadi, Korban Diduga Seorang Cepu

Baca juga: Tersangka Rudapaksa Tewas Dianiaya 3 Tahanan Lain di Sel Polres Empat Lawang

Baca juga: Istri Pergi Mengaji, Pria di Jepara Tega Perkosa Anak Tiri, Ternyata Sudah Berlangsung Sejak 2018

Hal itu terungkap setelah polisi berhasil menyingkap tabir di balik kematian remaja berusia 14 tahun itu.

Rupanya AAS adalah korban kekejian pekerja bengkel bernama Fajar Sidik.

Pemuda 19 tahun itu tega menghabisi nyawa AAS yang sempat dinyatakan hilang pada 15 Juni 2022.

Bukan cuma membunuh, Fajar Sidik juga melakukan hal keji nan biadab kepada AAS.

Akibat perbuatan itu, AAS ditemukan tewas membusuk di semak-semak Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.

Jasad AAS pertama kali ditemukan oleh dua penggembala lembu bernama Ruslam (40) dan Jefri (35) pada Selasa (21/6/2022) sekira pukul 18.30 WIB.

Hingga akhirnya terkuak bahwa jasad wanita muda itu adalah AAS.

Dilaporkan menghilang oleh orangtuanya, AAS sempat berpamitan hendak pergi ke sekolah.

Di hari itu, AAS mengaku hendak melaksanakan ujian dan berangkat dari rumah pukul 07.00 WIB.

Insiden Gigit Bibir

Melakukan serangkaian penyelidikan, Polda Sumut berhasil mengungkap penyebab kematian AAS.

Ternyata AAS tewas usai dibunuh oleh Fajar Sidik.

Polda Sumut mengurai kronologi saat Fajar Sidik menghabisi nyawa AAS.

Awalnya, pelaku tergiur melihat korban berjalan sendirian.

Mengejar korban menggunakan sepeda motor, Fajar Sidik pun mengajak korban untuk berboncengan.

Kala itu, AAS mengaku ingin menuju ke lapangan golf.

Tiba di lokasi, pelaku sontak merayu korban hingga nekat membuka baju korban.

Tak terima, AAS pun spontan mengigit bibir pelaku dengan keras.

Kesal bibirnya digigit, Fajar Sidik pun memukul korban dengan tangan hingga pingsan.

Melihat AAS tak sadarkan diri, pelaku segera memperkosa korban.

Sadar dirinya di perkosa, AAS pun menangis.

Tak ingin aksinya ketahuan, Fajar Sidik kembali memukul korban untuk yang kedua kalinya.

Bak belum puas, pelaku kembali mem perkosa AAS dalam kondisi pingsan.

Cemas korban akan kembali tersadar, Fajar Sidik pun tega membunuh AAS yang masih pingsan.

Pelaku lalu meninggalkan mayat AAS di semak-semak.

Barang Bukti

Seminggu kemudian, jasad AAS baru ditemukan oleh dua warga setempat.

Saat ditemukan, korban hanya mengenakan rok sekolah SMP dan sepatu warna hitam tanpa mengenakan baju.

Temuan tersebut diurai oleh penyidik Polda Sumut.

"Kemudian ia memasukkan seragam korban, jilbab dan ikat rambut ke dalam tas milik korban kemudian ia membuang tas tersebut parit tidak jauh dari lokasi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (28/6/2022).

Setelah melakukan perbuatan kejinya, pelaku pulang dan pada malam hari, ia membuang pakaian yang ia gunakan ke sungai.

Tak berselang lama, pelaku pun ditangkap di bengkel sepeda motor tempatnya bekerja.

Terkait kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan batu sebanyak 5 buah, sepatu sekolah, kaos kaki, pakaian dalam korban dan ikat pinggang, jilbab warna putih, ikat rambut warna hitam.

Serta sepasang sendal, celana hitam milik pelaku dan sepeda motor revo warna biru dengan nopol BK 6607 LL.

Atas peristiwa tersebut, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang. (*)

Artikel ini telah tayang di  Tribun Medan dengan judul Teka-teki Tewasnya ASS Siswi SMP Langkat, Sebelum Tewas Sempat Terlibat Gigit Bibir Fajar Sidik

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved