Segala Kebobrokan PT Bhimasena Power Indonesia Dibongkar Warga eks Penghuni Lahan PLTU Batang
Warga eks pemilik lahan PLTU Batang membeberkan semua kebobrokan PT Bhimasena Power Indonesia soal pembebasan lahan.
Penulis: hermawan Endra | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM.SEMARANG - Ratusan masyarakat eks pemilik lahan PLTU Batang dari Desa Ujungnegoro dan Desa Karanggeneng Kecamatan Kandeman, serta Desa Ponowareng, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang mendatangi kantor provinsi Jateng, Kamis (30/6).
Mereka menuntut kesetaraan harga dalam pembebasan lahan dengan cara mengadu kepada DPRD Jawa Tengah.
Datang menggunakan 11 bus dan beberapa kendaraan pribadi, masa yang tergabung Forum Masyarakat Terdampak Ujungnegoro-Karanggeneng-Ponowareng (FORMAT-UNGKAPNO) berjumlah sekitar 400 orang tersebut melakukan orasi di halaman pintu masuk gedung DPRD Jawa Tengah.
Baca juga: Perkuat Ikatan Sosial dengan Masyarakat, BPI Batang Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan

"Kami datang dan melakukan aksi damai di kantor Sekretariat DRPD Jawa Tengah ini, karena Gedung Sekretariat Dewan ini adalah rumah rakyat yang selalu terbuka untuk memperjuangkan keadilan bagi Masyarakat Jawa Tengah," kata koordinator aksi, Darsani.
Dijelaskannya bahwa ke datangannya di gedung Pemprov Jateng dan melakukan aksi damai ini bukan untuk menolak PLTU Batang.
Namun menuntut adanya keadilan yakni kesetaraan harga lahan yang dibebaskan oleh perusahaan.
"Kami tetap mendukung operasional PLTU Batang. Ini merupakan komitmen warga untuk mendukung program pemerintah, menjamin pasokan listrik untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, sejarah mencatat bahwa awal-awal kehadiran PLTU Batang pada tahun 2012, yang diusung oleh PT Bhimasena Power Indonesia dengan konsorsium PT. Adaro Power, J-Power dan Itochu, telah menciptakan berbagai permasalahan sosial yang dialami masyarakat desa.
Pendekatan sosial yang diabaikan oleh PT Bhimasena Power Indonesia, menyebabkan terjadinya perpecahan di kalangan masyarakat, antara kelompok yang pro dengan kelompok yang kontra atau menolak kehadiran PLTU Batang.
"Kerukunan dan keharmonisan hubungan sosial masyarakat, seketika hilang dalam kehidupan masyarakat di desa Ujungnegoro, desa Karanggeneng dan desa Ponowareng. Kondisi ini harus dialami masyarakat dalam waktu lebih dari satu tahun," imbuhnya.
Dalam proses pembebasan lahan milik masyarakat, tidak ada ruang untuk musyawarah dan mufakat yang disediakan oleh PT Bhimasena Power Indonesia.
Intimidasi dan paksaan kepada warga pemilik lahan, selalu dijalankan oleh PT Bhimasena Power Indonesia secara door to door, siang malam tak kenal waktu istirahat.
Penetapan harga beli lahan hanya PT Bhimasena Power Indonesia yang mempunyai hak, sedangkan warga pemilik lahan tidak diberi kesempatan untuk menawarkan harga beli lahan milik mereka kepada PT Bhimasena Power Indonesia.
Kondisi tersebut memberikan kesan bahwa PT BPI semena-mena.
"Tidak pernah ada mekanisme musyawarah dan mufakat antara warga pemlik lahan dengan PT BPI," katanya.
Dalam hal penetapan harga beli lahan milik masyarakat, PT Bhimasena Power Indonesia secara sepihak menetapkan harga sebesar Rp. 100 ribu/m2.
Penetapan harga beli lahan tersebut, disosialisasikan secara terbuka oleh PT Bhimasena Power Indonesia kepada warga pemilik lahan.
Tidak ada peluang tawar menawar karena harga Rp100 ribu per meter sudah ditetapkan secara final oleh PT BPI.
Bahkan Perusahaan berjanji kepada pemilik lahan bahwa harga beli lahan yang sudah bersifat final tersebut tidak akan mengalami perubahan sampai seluruh lahan yang dibutuhkan terpenuhi.
Namun secara diam-diam dan menggunakan jasa pihak perantara yang berpengaruh, PT Bhimasena Power Indonesia mengabaikan janji dan komitmennya kepada warga pemilik tahan yang telah dibeli dengan harga Rp. 100 ribu/m2.
Sebagian lahan dibeli dengan harga Rp. 400 ribu/m2, dan kepada para pemiliknya diwanti-wanti untuk merahasiakan transaksi dengan harga beli yang empat kali lebih besar dari janji dan komitmen PT Bhimasena Power Indonesia pada saat kegiatan sosialisai.
"Penuh rekayasa dan manipulatif yang dilakukan oleh PT Bhimasena Power Indonesia dalam transaksi harga beli sebesar Rp. 400 ribu/m2. Dulu kami tidak memiliki bukti dan saksi. Saat ini kami mempunyai bukti dan saksi yang kuat secara hukum, untuk memperjuangkan keadilan, Tuntutan kesetaraan harga beli lahan yang kami ajukan kepada PT Bhimasena Power Indonesia, tidak akan berhenti sampai pada aksi damai kami hari ini," ujarnya.
(*)