Berita Kriminal
Tabungan Belasan Juta Rupiah Nenek Shinta Dikuras Keponakannya, Bermula Kartu ATM yang Hilang
Tabungan seorang lansia Shinta Wati (65) dikuras keponakannya sendiri, seorang pria berinisial BG (30).
TRIBUNJATENG.COM, PALOPO - Tabungan seorang lansia Shinta Wati (65) dikuras keponakannya sendiri, seorang pria berinisial BG (30).
Akibatnya uang Rp 12,5 juta ludes diambil keponakannya di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
BG menguras tabungan tantenya dengan cara mengambil ATM yang sudah ia ketahui nomor PIN nya.
Baca juga: Galau Jose Mourinho Kepada Zaniolo di AS Roma, Dijual Salah Dipertahankan Ragu
Baca juga: Seorang Pria Tertangkap Bawa Sandal Berisi Kabel di Lapas Wanita Tangerang, Polisi: Bukan Bom
Baca juga: CVT Aman, Hati pun Tenang
Pelaku beralamat di Perumahan PNS Palopo dan juga Kelurahan PaBaeng-baeng Kota Makassar.
Ia dilaporkan oleh tantenya, Shinta Wati (65) warga Kelurahan Amasangan Kota Palopo.
Kanit Reskrim Polsek Wara Palopo, Iptu A Akbar menjelaskan kejadian berawal saat pelaku meminta uang kepada korban di tokonya di Jl Rambutan Palopo.
“Korban awalnya menyimpan kartu ATMnya di atas meja kasir, kemudian datang kemanakannya (pelaku) meminta uang,” kata Akbar, Rabu (29/6/22).
Setelah diberi uang, pelaku malah belum puas dan mengambil kartu ATM korban secara diam diam.
Dari situ pelaku mengambil isi ATM korban hingga rugi sampai Rp 12.500.000.
Uang tersebut ditarik sebanyak lima kali. Sekali penarikan Rp 2.500.000.
“Malamnya, korban tiba-tiba menerima SMS banking penarikan uang,” sebut Akbar.
“Pelaku menarik uang sebesar Rp 2.500.000 sebanyak lima kali. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 12.500.000,” jelasnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Mapolsek Wara Palopo pada Jumat 27 Mei 2022.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Pelaku terdeteksi sedang berada di Kota Makassar dan akan menuju ke Kota Palopo.
Baca juga: Hilang saat Bermain, Bocah 4,5 Tahun di Aceh Timur Ditemukan Tewas di Kolam Ikan Warga
Baca juga: Meningkatkan Gairah Belajar Unsur Iklan, Slogan, dan Poster dengan Alat Peraga
Baca juga: Mewujudkan Generasi Berkarakter Pancasila
“Setelah tiba dikediamannya di Palopo, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku,” jelas Akbar.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah kartu ATM BCA serta KTP. (*)