Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS Jateng

Kuota Formasi PPPK 2022 Jabatan Selain Guru dan Tenaga Kesehatan di Instansi Pusat dan Daerah

Inilah informasi mengenai kuota formasi PPPK 2022 untuk jabatan selain guru dan tenaga kesehatan.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
(AFP/JUNI KRISWANTO)
Kuota Formasi PPPK 2022 Jabatan Selain Guru dan Tenaga Kesehatan di Instansi Pusat dan Daerah 

Dari kebijakan itu lah, pemerintah membuat kebijakan PNS lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah government worker atau public services (PPPK).

"Mengacu kepada contoh baik tersebut, pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," ungkapnya yang Tribunjateng.com kutip dari Kompas.com.

Alasan lain CPNS 2022 hanya dibuka untuk sekolah kedinasan adalah karena adanya keterbatasan waktu.

Tjahjo menambahkan, keterbatasan waktu turut menjadi pertimbangan lain pemerintah tidak membuka formasi CPNS untuk umum.

Rangkaian seleksi CPNS disebut relatif lebih lama dibanding proses seleksi PPPK.

Dikhawatirkan seleksi CPNS 2022 tidak akan selesai tepat waktu jika diadakan.

Maka dari itu formasi CPNS tidak dihilangkan sepenuhnya dari CASN 2022.

"Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan," kata Tjahjo.

Lebih lanjut, Tjahjo juga mengatakan formasi CPNS dapat dibuka kembali secara terbatas pada 2023.

Namun semuanya akan tetap disesuaikan dengan arah kebijakan tahun tersebut serta kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk CPNS maupun PPPK.

Perbedaan CPNS dan PPPK 2022

1. Status Kepegawaian

Perbedaan pertama yang harus diketahui adalah status hubungan kerja.

Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PNS merupakan WNI yang memenuhi persyaratan, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved