Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS Jateng

Kuota Formasi PPPK 2022 Jabatan Selain Guru dan Tenaga Kesehatan di Instansi Pusat dan Daerah

Inilah informasi mengenai kuota formasi PPPK 2022 untuk jabatan selain guru dan tenaga kesehatan.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
(AFP/JUNI KRISWANTO)
Kuota Formasi PPPK 2022 Jabatan Selain Guru dan Tenaga Kesehatan di Instansi Pusat dan Daerah 

2. Batas Usia Saat Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK

Baik PNS maupun PPPK diangkat setelah melewati proses seleksi yang telah ditentukan.

Ada perbedaan terkait batas usia saat melamar CPNS dan PPPK.

Untuk CPNS, usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. (Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 Pasal 23 ayat 1 huruf a)

Sementara PPPK, usia pelamar minimal 20 tahun dan batas usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu di jabatan atau formasi yang dilamar.

Contoh: jika batas usia jabatan/formasi A adalah 35 tahun, maka batas usia pelamar maksimal 34 tahun.

3. Proses Seleksi

Proses seleksi antara CPNS dan PPPK berbeda.

CPNS diharuskan melewati tiga tahapan yakni seleksi administrasi, SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Sementara PPPK harus melewati dua tahapan seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Nantinya, di seleksi kompetensi, pelamar PPPK dihadapkan pada 3 bidang tes yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Selain itu, ketika pelamar PPPK lolos seluruh seleksi hingga tahapan wawancara, maka dipastikan langsung bekerja.

Beda halnya dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ketika mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) harus melalui masa percobaan selama 1 tahun.

4. Lingkup Jabatan

Perbedaan berikutnya terletak pada lingkup jabatan PNS dan PPPK.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved