CPNS Jateng
Kuota Formasi PPPK 2022 Jabatan Selain Guru dan Tenaga Kesehatan di Instansi Pusat dan Daerah
Inilah informasi mengenai kuota formasi PPPK 2022 untuk jabatan selain guru dan tenaga kesehatan.
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
2. Batas Usia Saat Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK
Baik PNS maupun PPPK diangkat setelah melewati proses seleksi yang telah ditentukan.
Ada perbedaan terkait batas usia saat melamar CPNS dan PPPK.
Untuk CPNS, usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. (Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 Pasal 23 ayat 1 huruf a)
Sementara PPPK, usia pelamar minimal 20 tahun dan batas usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu di jabatan atau formasi yang dilamar.
Contoh: jika batas usia jabatan/formasi A adalah 35 tahun, maka batas usia pelamar maksimal 34 tahun.
3. Proses Seleksi
Proses seleksi antara CPNS dan PPPK berbeda.
CPNS diharuskan melewati tiga tahapan yakni seleksi administrasi, SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Sementara PPPK harus melewati dua tahapan seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Nantinya, di seleksi kompetensi, pelamar PPPK dihadapkan pada 3 bidang tes yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Selain itu, ketika pelamar PPPK lolos seluruh seleksi hingga tahapan wawancara, maka dipastikan langsung bekerja.
Beda halnya dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ketika mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) harus melalui masa percobaan selama 1 tahun.
4. Lingkup Jabatan
Perbedaan berikutnya terletak pada lingkup jabatan PNS dan PPPK.