Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Nur Warga Genuk Semarang Kelimpungan, Tak Punya Biaya Periksa Kandungan, UHC Suruh Tunggu 6 Bulan

Nur bimbang lantaran tak ada biaya untuk pemeriksaan kandungannya yang kini masuk usia lebih dari 6 bulan, terlebih miliki tunggakan BPJS Kesehatan.

Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
PEMKOT SEMARANG
Grafis aturan layanan UHC bagi warga Kota Semarang. 

"Lima tahun tunggakan BPJS Kesehatan saya."

"Kalau diminta untuk melunasi tunggakan, terus terang saya tidak mampu," ucapnya.

Kini, Nur hanya bisa pasrah, karena tidak ada informasi lanjutan dari Puskesmas tempat dia mendaftar UHC.

"Saya hanya bisa istirahat di kos, karena sampai sekarang belum ada jawaban dari Puskesmas."

"Kalau menunggu 6 bulan, bayi saya keburu lahir karena jadwal kelahiran pada September 2022," jelas Nur.

Nur menambahkan, sangat membutuhkan pemeriksaan medis, baik USG maupun pemeriksaan kandungan lainnya.

Baca juga: Kembali Terjadi di Kabupaten Semarang, Bangkai Kambing Dibuang ke Sungai, Dimasukkan Karung Bagor

Baca juga: Pria Berusia 54 Tahun Meninggal di Penginapan Semarang, Ngamar Bareng Teman Wanita, Diduga Sakit

"Saya takut kandungan saya bermasalah karena sering mengalami flek, saya harus minta bantuan ke mana," imbuhnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (1/7/2022).

Jaminan berobat gratis untuk seluruh warga Kota Semarang melalui UHC telah diluncurkan sejak 2017.

Peluncuran program tersebut langsung dilakukan oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

Aturan bagi masyarakat yang bisa mengakses UHC juga acapkali disosialisasikan. 

Masyarakat yang memiliki KTP dan KK Kota Semarang minimal 6 bulan bisa mengakses layanan tersebut.

Tak hanya itu, UHC juga diperuntukkan untuk masyarakat Kota Semarang yang sedang sakit dan tidak memiliki BPJS ataupun menunggak iuran BPJS kesehatan.

Semisal untuk kelas 1 dan 2 minimal menunggak 3 bulan, dan kelas 3 tunggakan iuran 1 bulan.

Masyarakat yang menggunakan layanan UHC juga harus bersedia mendapat layanan kesehatan tingkat pertama di Puskesmas dan rumah sakit kelas 3 di Kota Semarang. (*)

Baca juga: Sapi Sehat Buat Kurban Tak Perlu Disuntik Vaksin PMK, Karena Bupati Karanganyar Pertimbangkan Ini

Baca juga: 7 Juli 2022 Jadwal Peresmian Cristiano Ronaldo Gabung AS Roma, Hoaks atau Nyata?

Baca juga: Usulan PPPK Tahun 2022 - Pemkab Pati Buka 849 Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Baca juga: Transfer Richarlison Rampung, Dibanderol Rp 905 Miliar, Lini Serang Tottenham Hotspur Makin Kuat

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved