Pedagang Hewan Kurban Semarang Masih Bingung Prosedur Penerbitan SKKH
Sejumlah pedagang hewan kurban musiman mengaku masih bingung prosedur pengurusan SKKH.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah pedagang hewan kurban musiman mengaku masih bingung prosedur pengurusan SKKH.
Pedagang hewan kurban di wilayah Gunungpati, Agus Riyanto mengatakan, permintaan hewan kurban menjelang Iduladha sudah mulai banyak. Hanya saja, dia mengaku masih kesulitan mendapatkan SKKH. Padahal, masjid-masjid ataupun calon pembeli seringkali menanyakan SKKH saat melakukan transaksi pembelian.
"Kami sudah sampaikan ke PPL (penyuluh pertanian lapangan). Katanya, SKKH berlaku sehari, diberikan waktu mau kirim. Kalau ngirim banyak kambing, nunggu surat kan repot," ujar Agus, Minggu (3/6/2022).
Dia mengatakan, sudah ada sosialisasi mengenai penerbitan SKKH namun belum begitu jelas. Hewan yang hendak diperiksa, katanya, harus dibawa ke kantor. Tentu saja, hal itu menambah biaya. Dia berharap, penerbitan SKKH bisa dimudahkan dengan petugas mendatangi atau mengecek ke setiap lapak agar memudahkan pedagang.
"Mungkin sekarang sudah ada perubahan. Harapannya, petugas datang ngecek. Kakau sehat dikasih surat. Sejauh ini sih hewan sehat-sehat, cuma kami butuh kejelasan SKKH karena masjid juga minta," paparnya
Tak hanya penerbitan SKKH di dalam kota saja, pedagang yang mendatangkan hewan dari luar kota pun cukup kesulitan mendapatkan SKKH.
Pedagang hewan kurban di Ngaliyan, Agung Suhendro juga mengaku belum mendapat SKKH. Dia menyampaikan, mendatangkan hewan dari luar kota. Namun saat hewan-hewannya dibawa ke Semarang, pasar hewan di kabupaten setempat tutup sehingga dia belum bisa mengambil SKKH.
"Surat dari sana belum, masih proses karena dokter hewannya tutup, sedangkan kami harus membawa untuk dijual," ungkapnya.
Sementara, Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang telah menerbitkan SOP SKKH untuk hewan rentan PMK.
Dalam surat yang dilayangkan tertanggal 15 Juni 2022 tentang SOP penerbitan SKKH untuk hewan rentan PMK menyebutkan, pemohon SKKH menyertakan fotokopi identitas KTP. Hewan berlokasi di Semarang atau minimal telah berada di Semarang selama tiga bulan.
Penerbitan SKKH akan dilakukan jika hewan tidak menunjukan gejala klinis. Hewan berasal dari daerah yang tidak ada gejala klinis PMK.
Untuk pengiriman hewan luar kota, dilengkapi rekomendasi dari daerah tujuan. Hewan harus langsung diangkut ke daerah tujuan dan tidak boleh berhenti atau transit di daerah wabah.
Pemohon mendaftar ke petugas administrasi dnegan membawa surat keterangan hasil pemeriksaan hewan dari puskeswan. Pelayanan penerbitan SKKH dilakukan saat jam kerja dan tidak dipungut biaya. SKKH berlaku 1x24 jam.
Dijelaskan dalam surat tersebut, teknis pemberian SKKH, peternak menghubungi PPL melalui WA meliputi nama, NIK, alamat kandang, jenis hewan, jumlah hewan, status hewan, nama penerima hewan, nomor HP penerima kurban, dan lokasi pemotongan.
Jika petugas tidak memeriksa hewan, peternak mengirim video dan foto yang memperlihatkan waktu dan lokasi hewan pada hari penerbitan SKKH.