Kabupaten Semarang
Semua Pasar Hewan Kabupaten Semarang Masih Ditutup, Diperpanjang Lagi Hingga 18 Juli 2022
Berdasarkan data Dispertanikap Kabupaten Semarang, pada Senin (4/7/2022), total kasus PMK sudah mencapai di atas 3.500 kasus.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak ruminansia di Kabupaten Semarang tercatat semakin meningkat atau menyebar.
Berdasarkan data Dispertanikap Kabupaten Semarang, pada Senin (4/7/2022), total kasus PMK sudah mencapai di atas 3.500 kasus.
Kepala Dispertanikap Kabupaten Semarang, Wigati Sunu mengatakan, pihaknya harus kembali menutup seluruh pasar hewan di Kabupaten Semarang.
Baca juga: Besok, Presiden dan Ibu Iriana Hadiri Upacara Hari Bhayangkara di Semarang
Baca juga: Kecelakaan Semarang Hari Ini : Sopir Ngantuk, Brio Hajar Avanza di Tol Semarang
Artinya, seluruh pasar hewan atau aktivitas jual beli hewan ternak di tempat penjualan akan diperpanjang penutupannya yang sebelumnya sudah ditutup sejak 22 Mei 2022.
Penutupan yang berlaku selama masing-masing dua pekan sejak itu pun berlanjut dan diperpanjang hingga 4 Juli 2022.
Kemudian, penutupan diperpanjang mulai 5 Juli 2022 dan berlaku hingga 18 Juli 2022.
“Dalam rangka penanggulangan dan pengendalian PMK, kami menyampaikan pemberitahuan perpanjangan penutupan pasar hewan,” tutur Wigati Sunu kepada Tribunjateng.com, Senin (4/7/2022).
Sementara itu, beberapa waktu sebelumnya, Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengimbau agar warga tetap tenang menghadapi situasi ini, terutama menjelang Iduladha 2022.
Hal itu lantaran menurutnya, hewan ternak ruminansia terutama sapi di Kabupaten Semarang yang sehat masih terhitung jauh lebih banyak dibanding yang terjangkit PMK.
Baca juga: Masih Ada 6 Ribuan Rumah Tak Layak Huni di Kota Semarang
Baca juga: 5.367 Siswa Tak Tertampung di SMP Negeri pada PPDB Kota Semarang 2022/2023
“Kami memohon masyarakat yang akan berkurban, beli sapi yang ada di wilayah Kabupaten Semarang."
"Yang sehat masih banyak."
"Kemudian misalnya ada (hewan kurban) yang terkena (PMK), asal tidak parah bisa dijadikan hewan kurban sesuai fatwa MUI."
"Untuk daging hewan yang terkena PMK, disarankan untuk direbus terlebih dahulu selama sekira 30 menit,” ungkapnya.
Sebagai informasi, saat ini total kasus PMK di Kabupaten Semarang mencapai 3.797 ekor.
Sementara itu, untuk pasokan hewan ternak untuk kebutuhan kurban, Ngesti menerangkan bahwa jumlahnya masih aman.