Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ibadah Haji 2022

46 WNI yang Mau Berhaji Lewat Jalur Haji Furoda tapi Gagal Sudah Bayar Ratusan Juta

Ke-46 WNI tersebut telah mengeluarkan uang antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu

Editor: muslimah
Tim Media Center haji Indonesia via Tribunnews.com
Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan calon jemaah haji dideportasi dari Arab Saudi karena masalah visa, padahal mereka sudah mengenakan pakaian ihram. 

"Kalau orang yang bisa membayar sampai ratusan juta kan bukan orang biasa," kata Didin.

Namun Didin tidak mau berspekulasi lebih jauh apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kejadian ini.

Namun, jika ada pelanggaran pidana pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Saya bukan ahlinya menilai (pidana) itu, biarlah nanti kalau yang menangani itu ahlinya (kepolisian), jadi saya tidak dalam kapasitas apakah ini pidana atau perdata karena kan setiap orang yang mau menggugat itu harus punya legal standing," ucapnya.

Proses Pengembalian Dana

Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi memastikan dana jemaah Haji Furoda atau Mujamalah aman.

Menurutnya, para calon jemaah yang batal berangkat dapat menarik kembali dananya yang telah disetorkan.

"InsyaAllah dananya aman ada di bank. Jika ingin menarik dipersilakan dan tanpa biaya apapun," kata Syam Resfiadi dihubungi Tribun Network, Senin (4/7/2022).

Syam Resfiadi menjelaskan, Sapuhi membatalkan keberangkatan 127 calon jemaah haji yang sedianya dijadwalkan mengikuti Haji Furoda.

Dia memperkirakan secara total keseluruhan sekitar 4.000 calon jemaah haji Indonesia yang batal berangkat tahun ini di luar kota haji reguler.

Pihaknya kesulitan mendapatkan Visa Haji Furoda atau Mujamalah untuk keberangkatan tahun 2022 ini.

"Bagi calon jemaah haji yang ingin mengajukan refund ditentukan prosedur dengan mengajukan permohonan pengembalian setoran dana haji kepada Sekretariat Sapuhi," urainya.

Selanjutnya, Sekretariat Sapuhi akan melakukan verifikasi dan validasi pembayaran jemaah dan permohonan pengembalian setoran dana Haji Furoda.

Syam menambahkan nantinya pengurus akan memvalidasi dan melakukan transfer dana pengembalian setoran kepada jemaah atau melalui travel agent.

"Seluruh tahapan pengembalian setoran dana haji ini diperkirakan membutuhkan waktu 3 hari kerja sejak permohonan diajukan," urainya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved