CPNS Jateng
Ini 8 Perbedaan PNS dan PPPK, Cek Sebelum Daftar ASN 2022
Berikut ini 8 perbedaan PNS dan PPPK yang wajib Anda tahu sebelum.memdaftar formasi ASN 2022.
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Ini 8 Perbedaan PNS dan PPPK, Cek Sebelum Daftar ASN 2022
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini 8 perbedaan PNS dan PPPK yang wajib Anda tahu mulai dari besaran gaji, tunjangan, hingga usia pensiun.
Meski sama-sama ASN (Aparatur Sipil Negara) ada perbedaan mencolok antara CPNS dan PPPK.
Perbedaan ini penting untuk diketahui sebelum pelamar memutuskan akan melamar formasi CPNS dan PPPK.
Kabar terbaru, pemerintah akan membuka 1.086.128 formasi CPNS 2022 dan PPPK.
Rekrutmen ASN 2022 lebih diprioritaskan untuk formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD, saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
Adapun formasi yang prioritaskan adalah guru, tenaga kesehatan dan tenaga lainnya.
"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya," papar Mahfud MD.
Lantas apa saja perbedaan PNS dan PPPK? Berikut Tribunjateng.com paparkan penjelasannya:
1. Status Kepegawaian
Perbedaan pertama yang harus diketahui adalah status hubungan kerja.
Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PNS merupakan WNI yang memenuhi persyaratan, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas Usia Saat Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK