Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS Jateng

Ini 8 Perbedaan PNS dan PPPK, Cek Sebelum Daftar ASN 2022

Berikut ini 8 perbedaan PNS dan PPPK yang wajib Anda tahu sebelum.memdaftar formasi ASN 2022.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
NET
Berikut ini 8 perbedaan PNS dan PPPK yang wajib Anda tahu 

Baik PNS maupun PPPK diangkat setelah melewati proses seleksi yang telah ditentukan.

Ada perbedaan terkait batas usia saat melamar CPNS dan PPPK.

Untuk CPNS, usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. (Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 Pasal 23 ayat 1 huruf a)

Sementara PPPK, usia pelamar minimal 20 tahun dan batas usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu di jabatan atau formasi yang dilamar.

Sebagai contoh, batas usia jabatan/formasi A adalah 35 tahun, maka batas usia pelamar maksimal 34 tahun.

3. Proses Seleksi

Proses seleksi antara CPNS dan PPPK berbeda.

CPNS diharuskan melewati tiga tahapan yakni seleksi administrasi, SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Sementara PPPK harus melewati dua tahapan seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Nantinya, di seleksi kompetensi, pelamar PPPK dihadapkan pada 3 bidang tes yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Selain itu, ketika pelamar PPPK lolos seluruh seleksi hingga tahapan wawancara, maka dipastikan langsung bekerja.

Beda halnya dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ketika mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) harus melalui masa percobaan selama 1 tahun.

4. Lingkup Jabatan

Perbedaan berikutnya terletak pada lingkup jabatan PNS dan PPPK.

Baik PNS dan PPPK sama-sama bekerja di lingkup pemerintahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved