CPNS Jateng
Ini 8 Perbedaan PNS dan PPPK, Cek Sebelum Daftar ASN 2022
Berikut ini 8 perbedaan PNS dan PPPK yang wajib Anda tahu sebelum.memdaftar formasi ASN 2022.
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Bedanya, PPPK memiliki lingkup terbatas, sementara PNS bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan.
PPPK hanya menempati jabatan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 tahun 2022.
Perlu digarisbawahi, PPPK tidak dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi pertama.
5. Gaji dan Tunjangan
Besaran gaji dan tunjangan PNS dan PPPK juga berbeda.
Sebagai informasi, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain yakni tunjangan, honor, perjalan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kemenkeu.
Besaran penghasilan di luar gaji PPPK sepenuhnya wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.
Disebutkan dalam regulasi, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
Hal ini tentu berbeda dengan sistem gaji honorer.
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.
Sementara gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)