CPNS Jateng
Ini 8 Perbedaan PNS dan PPPK, Cek Sebelum Daftar ASN 2022
Berikut ini 8 perbedaan PNS dan PPPK yang wajib Anda tahu sebelum.memdaftar formasi ASN 2022.
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Ini 8 Perbedaan PNS dan PPPK, Cek Sebelum Daftar ASN 2022
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini 8 perbedaan PNS dan PPPK yang wajib Anda tahu mulai dari besaran gaji, tunjangan, hingga usia pensiun.
Meski sama-sama ASN (Aparatur Sipil Negara) ada perbedaan mencolok antara CPNS dan PPPK.
Perbedaan ini penting untuk diketahui sebelum pelamar memutuskan akan melamar formasi CPNS dan PPPK.
Kabar terbaru, pemerintah akan membuka 1.086.128 formasi CPNS 2022 dan PPPK.
Rekrutmen ASN 2022 lebih diprioritaskan untuk formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD, saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
Adapun formasi yang prioritaskan adalah guru, tenaga kesehatan dan tenaga lainnya.
"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya," papar Mahfud MD.
Lantas apa saja perbedaan PNS dan PPPK? Berikut Tribunjateng.com paparkan penjelasannya:
1. Status Kepegawaian
Perbedaan pertama yang harus diketahui adalah status hubungan kerja.
Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PNS merupakan WNI yang memenuhi persyaratan, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas Usia Saat Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK
Baik PNS maupun PPPK diangkat setelah melewati proses seleksi yang telah ditentukan.
Ada perbedaan terkait batas usia saat melamar CPNS dan PPPK.
Untuk CPNS, usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. (Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 Pasal 23 ayat 1 huruf a)
Sementara PPPK, usia pelamar minimal 20 tahun dan batas usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu di jabatan atau formasi yang dilamar.
Sebagai contoh, batas usia jabatan/formasi A adalah 35 tahun, maka batas usia pelamar maksimal 34 tahun.
3. Proses Seleksi
Proses seleksi antara CPNS dan PPPK berbeda.
CPNS diharuskan melewati tiga tahapan yakni seleksi administrasi, SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Sementara PPPK harus melewati dua tahapan seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Nantinya, di seleksi kompetensi, pelamar PPPK dihadapkan pada 3 bidang tes yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Selain itu, ketika pelamar PPPK lolos seluruh seleksi hingga tahapan wawancara, maka dipastikan langsung bekerja.
Beda halnya dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ketika mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) harus melalui masa percobaan selama 1 tahun.
4. Lingkup Jabatan
Perbedaan berikutnya terletak pada lingkup jabatan PNS dan PPPK.
Baik PNS dan PPPK sama-sama bekerja di lingkup pemerintahan.
Bedanya, PPPK memiliki lingkup terbatas, sementara PNS bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan.
PPPK hanya menempati jabatan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 tahun 2022.
Perlu digarisbawahi, PPPK tidak dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi pertama.
5. Gaji dan Tunjangan
Besaran gaji dan tunjangan PNS dan PPPK juga berbeda.
Sebagai informasi, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain yakni tunjangan, honor, perjalan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kemenkeu.
Besaran penghasilan di luar gaji PPPK sepenuhnya wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.
Disebutkan dalam regulasi, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
Hal ini tentu berbeda dengan sistem gaji honorer.
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.
Sementara gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
PPPK bisa menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Semua tunjangan PPPK tersebut juga bisa didapat PNS.
Namun perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Di mana tukin tidak diberikan kepada ASN berstatus PPPK.
6. Hak Cuti
Hak yang didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang tidak jauh berbeda.
Mulai dari hak cuti hingga pengembangan kompetensi pegawai.
Sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus.
Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.
Tentu saja hak cuti ini berbeda dari yang diberikan kepada PPPK.
7. Usia Pensiun
Pada kelompok PNS, pensiun akan terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sementara PPPK akan pensiun di usia 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.
Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya usia pensiun 60 tahun.
Sementara untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli utama pensiun di usia 65 tahun.
8. Pemberhentian Hubungan Kerja
Secara umum pemberhentian hubungan kerja secara umum, baik pada PNS maupun PPPK akan dilakukan menggunakan 2 cara, diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.
Diberhentikan dengan hormat apabila PNS/PPPK: meninggal dunia atas permintaan sendiri perampingan organisasi tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
Perbedaannya, pada PNS ada satu kondisi lagi yang menyebabkan ia diberhentikan dengan hormat, yakni apabila ia mencapai usia pensiun.
Sementara pada PPPK, seorang pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir. (*)