Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI

OPINI Slamet Makhsun : ACT Diduga Mereduksi Kemanusiaan

BARU-BARU ini hangat dibicarakan dan diberitakan tentang Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penegak hukum menduga, ACT melakukan penyelewengan dana

ISTIMEWA
ilustrasi Rupiah 

Oleh Slamet Makhsun

Pegiat Literasi di Komunitas Geger Yogjakarta

BARU-BARU ini hangat dibicarakan dan diberitakan tentang Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penegak hukum menduga, ACT melakukan penyelewengan dana hasil sumbangan masyarakat. Update data terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki ACT.

ACT selama ini membuka kran donasi secara luas ke masyarakat dengan kampanye aksi kemanusiaan, seperti untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam, pendirian lembaga pendidikan, pemberdayaan fakir-miskin, dan sebagainya.

Namun berdasar tulisan investigasi Koran Tempo yang dipublikasikan dengan judul “Kantong Bocor Dana Umat” (02/07/22) menyatakan bahwa petinggi ACT dalam sebulan menerima gaji kurang lebih di angka Rp 250 juta.

Selain itu, mereka juga memperoleh kendaraan dinas seperti Toyota Alphard, CR-V dan Pajero Sport, Toyota Innova dan Avanza. Tidak berhenti di situ, jika saluran donasi dari masyarakat Indonesia melebihi target, para petinggi ACT bakal mendapat bonus tambahan.

Apa yang diungkap oleh Koran Tempo, menunjukkan gambaran yang buruk terkait dengan penghimpunan dana dari masyarakat dan penyalurannya. Penegak hukum menduga, pimpinan atau pengelola di pusat menikmati kemewahan dari penggalanan dana ACT tersebut.

Di saat yang sama, ACT diduga terlibat dalam pembiayaan kelompok radikal ISIS dan kelompok separatis lainnya. Tempo menyebut bahwa ACT pernah menyumbangkan dana sebesar US 25.000 ke Suriah.

Transfer Dana

Tentu keadaan tersebut sangat bahaya. ACT yang notabenenya menggalang dana demi kemanusiaan, malah diduga membiayai beragam aksi yang justru mereduksi kemanusiaan itu sendiri.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, bahwa PPATK menemukan transferan senilai Rp 30 miliar dari ACT kepada anak usaha lembaga filantropi itu.

Diduga ACT menyelewengkan dana sumbangan masyarakat untuk dikelola dalam bisnisnya. Diduga ACT tidak langsung menyalurkan uang hasil sumbangan, tetapi diputar untuk bisnis dan mendapatkan untung.

Masyarakat Indonesia punya kepedulian dan rasa empati yang tinggi, malah sering dimanfaatkan pihak tertentu untuk meraup keuntungan.

Sisi ini yang sering dimanfaatkan oknum-oknum untuk menarik donasi dari masyarakat Indonesia yang kemudian digunakan untuk agenda mereka yang belum tentu membuahkan kebaikan.

Lalu, bagaimana cara mengatasinya? Kita juga tidak bisa sepenuhnya menyalahkan ACT. Dugaan penyelewengan dana tersebut dapat terjadi karena masyarakat yang mudah percaya kepada kampanye-kampanye yang digaungkannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved