Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemkab Kudus Upayakan Masyarakat Paham Regulasi Cukai

Sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai gencar dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Bupati Kudus HM Hartopo. Hartopo mengatakan, terkait regulasi cukai ini penting diketahui oleh masyarakat Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai gencar dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus.

Hal ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat secara menyeluruh terkait regulasi cukai berikut turunannya. 

“Karena ada masyarakat yang paham, separo paham, dan ada yang belum paham sama sekali,” begitu kata Bupati Kudus HM Hartopo. 

Hartopo mengatakan, terkait regulasi cukai ini penting diketahui oleh masyarakat Kudus.

Pasalnya, kabupaten dengan jumlah pabrik rokok yang tidak sedikit ini, menjadi daerah dengan penerimaan dana cukai terbanyak di Jawa Tengah.

Tahun ini saja kucuran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kudus mencapai Rp 174,2 miliar 

Untuk itu pihaknya gencar menggelar sosialisasi baik secara langsung atau melalui sejumlah poster dan stiker.

Sosialisasi itu melingkupi regulasi tentang cukai, jumlah penerimaan Kudus terhadap dana cukai, berikut penggunaan dana cukai yang ada di Kota Kretek.

Terakhir sosialisasi digelar di Balai Desa Undaang Tengah, Kecamatan Undaan, pada Rabu 6 Juli 2022 menghadirkan sejumlah masyarakat dari berbagai lapisan. 

Dana cukai yang diterima Kudus sebesar Rp 174,2 miliar itu, kata Hartopo, digunakan untuk bermacam hal.

50 persennya digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat.

Di antara program yang dilakukan dalam hal ini yakni dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh rokok dan menggelar pelatihan keterampilan untuk buruh rokok dan masyarakat umum. 

Kemudian penggunaan dana cukai berikutnya yakni untuk bidang kesehatan sebanyak 40 persen.

Untuk bidang ini Pemerintah Kabupaten Kudus menggunakannya untuk bermacam program, misalnya untuk penyediaan, peningkatan, dan pemeliharaan fasilitas kesehatan, dan untuk membayar iuran jaminan kesehatan bagi warga yang telah didaftarkan oleh pemerintah kabupaten.

Sisanya 10 persen dari dana cukai digunakan untuk penegakan hukum meliputi pembinaan industri hasil tembakau, sosialisasi, dan pemberantasan rokok ilegal. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved