Pemkab Kudus Upayakan Masyarakat Paham Regulasi Cukai
Sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai gencar dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
Di bidang pemberantasan rokok ilegal ini Hartopo berharap kepada seluruh elemen masyarakat.
Pasalnya dalam pemberantasan tidak mungkin mengandalkan personel penegak hukum yang ada, untuk itu dia berharap ketika ada warga yang mengendus keberadaan rokok ilegal bisa dilaporkan ke aparat yang berwenang.
“Karena kalau banyak rokok ilegal, maka pendapatan (daerah) akan turun juga,” tandas dia.
Dalam beberapa kesempatan dia bertemu langsung dengan masyarakat pada menanyakan perbaikan infrastruktur.
Hartopo menjelaskan, bahwa kondisi Covid-19 ada regulasi dari pemerintah pusat dalam penggunaan DBHCHT tidak diperkenankan untuk program pembangunan fisik.
Itu berbeda pada saat sebelum pandemi berlangsung, saat itu regulasi yang mengatur penggunaan DBHCHT termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2020.
Kemudian ada aturan baru yakni PMK Nomor 206 Tahun 2020 dan belakangan diatur dalam PMK 215 Tahun 2021.
Dua aturan PMK terakhir tidak ada klausul penggunaan dana cukai untuk program pembangunan fisik.
“Memang aturannya begitu tidak boleh untuk pembangunan fisik,” kata dia.
Kemudian, kendala lainnya yakni adanya refocusing anggaran untuk menangani Covid-19.
Selanjutnya Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemerintah Kabupaten Kudus dari pemerintah pusat juga mengalami penurunan.
Dari yang semula pada 2019 DAU Kudus mencapai Rp 851 miliar, kemudian pada 2020 menurun menjadi Rp 757 miliar, tahun 2021 dan 2022 turun lagi menjadi Rp 747,5 miliar.