EKTP Hilang
Daftar Dokumen Persyaratan Ganti E-KTP Baru yang Hilang Secara Online dari Mana Saja
Daftar Dokumen Persyaratan Ganti E-KTP Baru yang Hilang Secara Online dari Mana Saja
Penulis: non | Editor: galih permadi
Lalu izinkan aplikasi Lakone mengakses file dan kamera HP.
Selanjutnya melakukan pendaftaran di aplikasi, caranya:
1. Pilih Daftar di bagian atas aplikasi lakone
2. Masukkan NIK
3. Isi code captcha yang tertera di layar
4. Klik daftar
5. Lalu lengkapi identitas pelapor, dengan mengisi:
nama lengkap, email, NIK dan alamat.
6. Sertakan nomor telpon dan WA WhatsApp untuk pemberitahuan password
7. Cek kiriman kode password password di email atau WA WhatsApp
8. Lalu login dengan NIK dan password yang sudah diberikan
9. Sebelum mengisi pengajuan, pengguna dianjurkan menggati password terlebih dahulu.
10. Kemudian login kembali dan melakukan pengajuan.
Untuk KTP yang hilang atau rusak, hanya perlu mencantumkan KTP yang rusak.
Atau surat kehilangan apabila KTP hilang.
setelah data anda lengkap, maka data permohonan akan diproses.
Pemohon cukup menunggu di rumah.
Setelah data terverifikasi dan pengajuan sudah dicetak, maka anda akan mendapat pemberitahuan dari aplikasi Lakone.
Pemohon bisa langsung mengambilnya di Disdukcapil dengan menyerahkan berkas yang sudah diunggah dalam Aplikasi Lakone.
Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)