Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pemkab Kudus Gelar Sosialisasi Perundang-undangan Cukai, Warga Kini Makin Paham Cukai & Regulasinya

Kecamatan Kaliwungu dipilih menjadi satu di antara beberapa lokasi sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Rifqi Gozali
Camat Kaliwungu, Satria Agus Himawan, saat sosialisasi perundang-undangan cukai di gedung JHK Kaliwungu, Senin (11/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Kecamatan Kaliwungu dipilih menjadi satu di antara beberapa lokasi sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai.

Dipilihnya Kaliwungu disambut baik oleh camat setempat, pasalnya masyarakat bisa mendapatkan pemahaman tentang cukai dan segenap aturan yang meliputinya.

“Masyarakat di Kaliwungu bisa menjadi semakin paham dengan regulasi tentang cukai, dan penggunaan dananya untuk apa saja,” kata Camat Kaliwungu, Satria Agus Himawan.

Satria mengatakan, memang masyarakat belum semuanya paham tentang cukai dan aturannya.

Baca juga: Selain Tingkatkan Pemahaman, Sosialisasi Cukai Juga Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Baca juga: Kudus Dihujani BLT

Untuk itu, sosialisasi yang digelar pemerintah kabupaten ini bisa menjadi ajang bagi warga di Kaliwungu untuk mendapatkan pemahaman secara menyeluruh tentang cukai.

“Kabupaten Kudus yang juga dikenal sebagai Kota Kretek ini juga mendapat manfaat dari adanya pabrik rokok. Selain menyerap tenaga kerja, dana cukai yang didapatkan juga terbilang terbesar di Jawa Tengah,” katanya.

Dengan ini, kata dia, dana cukai yang diperoleh Kudus sebesar Rp 174,2 miliar peruntukannya untuk apa saja, bisa diketahui masyarakat.

Selain itu, mereka juga semakin paham tentang bahaya peredaran rokok ilegal.

“Rokok sebagai produk tembakau merupakan hal yang harus dikendalikan peredarannya berdasarkan aturan negara, oleh sebab itu ada pungutan yang namanya cukai. Dari sini ketika beredar rokok ilegal, pastinya merugikan negara,” kata dia.

Sosialisasi yang dihadiri seluruh lapisan masyarakat mulai dari kelompok komunitas, organisasi, dan tokoh masyarakat ini diharapkan bisa menyebarkan informasi yang didapatkan selama sosialisasi kepada masyarakat lainnya.

“Kan tidak seluruh warga di Kecamatan Kaliwungu diundang, maka mereka yang datang bisa memberikan informasi kepada masyarakat yang lain,” kata dia.

Informasi tersebut, lanjut dia, juga mencakup tentang regulasi peredaran rokok ilegal. Para peserta sosialisasi juga diharapkan menjadi penggerak bagi lingkungannya dalam kampanye gempur rokok ilegal, karena dengan adanya barang ilegal itu ada dampak bagi Kudus sebagai penerima DBHCHT.

“Pemahaman awamnya begini, kalau rokok ilegal banyak beredar, tentu pendapatan di bidang cukai juga menurun. Kudus pun akan kena dampak atas pendapatan dari dana cukai tersebut,” kata dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved