Berita Banyumas
Sabu Seberat 407 Gram Disita dari Para Pengedar di Banyumas
Satresnarkoba Polresta Banyumas menyita barang bukti 407,89 gram sabu dari empat orang tersangka pengedar.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
Adapun Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kasat Narkoba, AKP Guntar Arif Setiyoko menambahkan keberhasilan pengungkapan kasus ini karena adanya laporan masyarakat.
"Sudah di profile satu bulan, kita temukan ritmenya dan mulai melakukan pembuntutan dan kemungkinan ada tersangka lain," imbuhnya.
Sementara itu Ahli Hukum Pidana Unsoed, Prof Hibnu Nugroho mengatakan hukuman pidana seakan tidak memberikan efek jera pada pelaku.
"Pelaku adalah residivis 3 kali, maka hukumannya diperberat dan tambah sepertiga.
Bahwa faktanya para warga binaan itu 70 persen adalah kasus narkotika.
Mudah-mudahan ada rasa bersalah agar tidak terjadi lagi," katanya. (jti)
Baca juga: Serdik Sespimmen Dikreg 62 Kompol Nur Sambangi Semarang Beri Bantuan Sembako dan Renov Masjid
Baca juga: Perjuangan Sri Rejeki, Ibu Sertu Bayu yang Tewas Diduga Dianiaya Senior Bertemu Panglima TNI
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 5 Subtema 2 Pembelajaran 2 Halaman 63 64 65 67 68 Mengamati Langit
Baca juga: Sekolah di Blora Cari Siswa Baru Hingga ke Luar Pulau, Ini Sebabnya