Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Sabu Seberat 407 Gram Disita dari Para Pengedar di Banyumas

Satresnarkoba Polresta Banyumas menyita barang bukti 407,89 gram sabu dari empat orang tersangka pengedar.

permata putra sejati
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu (tengah) bersama Ahli Hukum Pidana Unsoed, Prof Hibnu Nugroho (kiri), Kasatreskrim, Kompol Agus Supriadi (kanan) dan Kasat Narkoba, AKP Guntar Arif Setiyoko (baju biru) saat menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu saat konferensi pers, Selasa (12/7/2022) 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menyita barang bukti 407,89 gram sabu dari empat orang tersangka pengedar. 

Adapun 407,89 gram sabu tersebut setara atau senilai dengan Rp 489 juta.

Tersangka menjualnya dengan harga Rp 1.2 juta per gram. 

Keempat tersangka yang diamankan adalah OK (36), PW (38), DN (23), dan HT (45), yang semuanya adalah orang Banyumas. 

Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan kasus bermula saat adanya upaya penangkapan terhadap pelaku OK pada 7 Juli 2022.

"Di Pekuncen kita menangkap residivis inisial OK. 

Kita intai dan ternyata dia mencoba rental mobil berangkat ke Bogor untuk pembelian sabu.  

Langsung melakukan pembuntutan dan saat kembali di Pekuncen kita menghentikan dan melakukan penggeledahan," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (12/7/2022) saat konferensi pers di Pendopo Polresta Banyumas. 

Saat melakukan penggeledahan di bagian dasbor depan mobil Avanza ada sekitar 304 gram plastik berisi sabu. 

Kemudian ditemukan pula 132 paket sabu yang siap edar dengan berat 102 gram. 

Sehingga berat total adalah 400 gram lebih," katanya. 

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan ternyata OK memesan barang terlarang itu melakukan PW yang juga merupakan tersangka residivis 3 kali. 

"Setelah melakukan pengembangan kita juga mengamankan HT di Purwokerto Timur yang membawa bungkusan sabu seberat 19.9 gram," terangnya. 

Para pelaku diketahui membuat paketan-paketan kecil yang dijual kepada pelanggannya. 

Kemudian pada 9 Juli 2022 petugas juga menangkap pelaku lain di Sokaraja, yaitu DN dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 27 gram.  

Adapun Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. 

Kasat Narkoba, AKP Guntar Arif Setiyoko menambahkan keberhasilan pengungkapan kasus ini karena adanya laporan masyarakat. 

"Sudah di profile satu bulan, kita temukan ritmenya dan mulai melakukan pembuntutan dan kemungkinan ada tersangka lain," imbuhnya. 

Sementara itu Ahli Hukum Pidana Unsoed, Prof Hibnu Nugroho mengatakan hukuman pidana seakan tidak memberikan efek jera pada pelaku. 

"Pelaku adalah residivis 3 kali, maka hukumannya diperberat dan tambah sepertiga. 

Bahwa faktanya para warga binaan itu 70 persen adalah kasus narkotika. 

Mudah-mudahan ada rasa bersalah agar tidak terjadi lagi," katanya. (jti)

Baca juga: Serdik Sespimmen Dikreg 62 Kompol Nur Sambangi Semarang Beri Bantuan Sembako dan Renov Masjid

Baca juga: Perjuangan Sri Rejeki, Ibu Sertu Bayu yang Tewas Diduga Dianiaya Senior Bertemu Panglima TNI

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 5 Subtema 2 Pembelajaran 2 Halaman 63 64 65 67 68 Mengamati Langit

Baca juga: Sekolah di Blora Cari Siswa Baru Hingga ke Luar Pulau, Ini Sebabnya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved