Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Jual Beli Ganja Via Instagram Dibongkar Polres Tegal Kota, Barang Dikirim Lewat Ekspedisi

Penjualan ganja secara online lewat media sosial diungkap Polres Tegal Kota Selasa (12/7/2022).

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/Desta Leila Kartika
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat (tengah), didampingi Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota, AKP Slamet Sugiarto (kiri), menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka pengedar narkoba jenis ganja. Belrokasi di Mapolres Tegal Kota, Selasa (12/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Penjualan ganja secara online lewat media sosial diungkap Polres Tegal Kota Selasa (12/7/2022). 

Jajaran satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota berhasil menangkap tiga orang sindikat pengedar narkoba jenis ganja.

Hal tersebut, disampaikan Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat, dalam ungkap kasus di Mapolres, 

Adapun ketiga tersangka berinisial AH, AM, dan CY, berhasil diringkus di dua lokasi berbeda pada 4 Juli 2022 lalu. 

Baca juga: Bagaimana Rekama CCTV Polisi Tembak Polisi di Rumah Irjen Ferdy Sambo? Ini Jawaban Kapolres

Baca juga: Puisi Subagio Sastrowardhoyo - Doa di Medan Laga

Baca juga: Kunci Jawaban Halaman 36 37 38 41 42 43 44 45 Reza Nurhilman Kelas 6 Tema 5

Dua orang di antaranya, ditangkap di sebuah rumah kos saat sedang mengemas ganja ke dalam paket siap edar.

Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti 22 paket ganja siap edar dengan berat total 293,24 gram.

"Tim Satresnarkoba berhasil meringkus tersangka berawal dari penangkapan AH pada 4 Juli lalu di Jalan Antaboga, Kelurahan Slerok, Tegal Timur."

"Kemudian dari AH ini berhasil diamankan barang bukti 21,79 gram ganja, kemudian kami langsung lakukan pengembangan adanya tersangka lain," ungkap AKBP Rahmad, didampingi Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota, AKP Slamet Sugiarto, pada tribunjateng.com.

Sementara untuk kedua tersangka lain yaitu AM dan CY, berhasil ditangkap malam harinya di sebuah rumah kos di Jalan Sikatan, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.

Dari rumah kos yang dihuni kedua tersangka, lanjut Rahmad, ditemukan barang bukti ganja lainnya.

Barang bukti yang diamankan yakni ganja siap edar dengan berat 29,47 gram, satu paket berisi batang pohon dan irisan daun ganja siap edar seberat 10,48 gram, serta paket besar ganja siap edar dengan total 231,5 gram.

"Total barang bukti dari ketiga tersangka yaitu 22 paket ganja siap edar dengan total berat keseluruhan 293,24 gram."

"Ketiganya langsung dijebloskan ke sel tahanan Markas Polres Tegal Kota untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Kunci Jawaban Halaman 36 37 38 41 42 43 44 45 Reza Nurhilman Kelas 6 Tema 5

Baca juga: Hasil Uji Coba Inter Milan, Kembalinya Lukaku Buat Lautaro Martinez Gacor Lagi

Baca juga: Video UPGRIS Serahkan 7 Sapi dan 3 Kambing untuk Kurban, Bagikan Kupon untuk Warga Lingkungan Kampus

Sementara untuk modus penjualan paket narkoba oleh tersangka, dikatakan Kapolres melalui daring di media sosial instagram.

Bahkan dihadapan polisi dan rekan media, tersangka AH mengaku membeli ganja lewat seseorang di Jakarta.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved