Berita Tegal
Jual Beli Ganja Via Instagram Dibongkar Polres Tegal Kota, Barang Dikirim Lewat Ekspedisi
Penjualan ganja secara online lewat media sosial diungkap Polres Tegal Kota Selasa (12/7/2022).
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/Desta Leila Kartika
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat (tengah), didampingi Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota, AKP Slamet Sugiarto (kiri), menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka pengedar narkoba jenis ganja. Belrokasi di Mapolres Tegal Kota, Selasa (12/7/2022).
Kemudian ganja dikirimkan melalui jasa ekspedisi, dan selanjutnya ganja dikemas menjadi beberapa paket kecil. Untuk kemudian kembali diedarkan atau dijual secara daring.
"Ketiganya kami jerat dengan pasal 132 junto 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 huruf A undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya. (dta)
Halaman 2 dari 2