Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tipu Daya Guru Ngaji di Magelang, Mengaku Punya Ritual Penyembuhan di Kamar Kepada Murid Wanita

Tipu daya seorang guru ngaji kepada murid gadisnya kembali menjadi alat bagi predator di Magelang.

Editor: rival al manaf
tribunjateng/ist
ilustrasi pencabulan perkosaan 

"Setiap melakukan tindakan asusila terhadap muridnya, tersangka selalu memastikan istrinya tidak berada di rumah," kata Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Setyo
Hermawan.

Jika ingin melaksanakan tindakan asusila itu maka murid incarannya diminta untuk merapikan peralatan mengaji, mengepel, atau menyapu.

"Saat itu lah tersangka untuk melancarkan aksinya. Dimana, tindakan pencabulan dan pemerkosaan dilakukan tidak dalam satu waktu terhadap semua korban, tetapi bertahap.
Dimana 2 korban dilecehkan dan 2 orang lagi disetubuhi, 1 di antaranya hamil 4 bulan,"ucapnya.

Sedangkan bagi korban yang hamil yakni berinisial W.

Modus yang dilakukan oleh tersangka dengan mengaku bisa memberikan perbaikan pada psikis korban.

Tersangka mengambil kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban.

"Kemudian tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban di kamar tersebut."

"Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetubuhi korban hingga 3 kali," terangnya.

Kejadian terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban W yang mendapati anaknya sedang dalam kondisi mengandung.

Baca juga: Sektor UKM dan Koperasi Diharapkan Bantu Pertumbuhan Ekonomi Blora

Baca juga: Terima Kunjungan DPD RI, Kemenkumham Jateng Siap Bersinergi Berikan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Baca juga: Peristiwanya Sangat Cepat, Pasangan Pengantin yang Tengah Berbahagia Ditusuk Tamu hingga Pingsan

Pihak keluarga pun langsung melaporkan ke Polres Magelang.

"Disitu, kami langsung lakukan kegiatan lidik dan tersangka MS berhasil diamankan di kediamannya."

"Dan, tersangka juga sudah mengakui telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan," terangnya.

Tersangka MS dikenai Tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6C UURI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan
seksual. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ( Tribunjogja.com | Nanda Sagita )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Akhir Kisah Guru Ngaji Asal Magelang Cabuli Murid, Empat Korban, Satu Hamil, 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved