Tribun Forum
Bagaimana Bawaslu dan KPU Menjaga Demokrasi di Batang ?
Berbagai persiapan menuju Pemilu 2024 sedang dilakukan KPU maupun Bawaslu.
Penulis: dina indriani | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Indonesia tengah bersiap menggelar pesta demokrasi pada 2024.
Berbagai persiapan menuju Pemilu 2024 sedang dilakukan KPU maupun Bawaslu.
Kali ini Tribunjateng berkesempatan untuk berbincang- bincang dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur dan Ketua KPU Kabupaten Batang Nur Tofan mengenai bagaimana Bawaslu dan KPU
menjaga demokrasi di Kabupaten Batang.
Kesibukan yang sedang dilakukan Bawaslu Batang ?
Saat ini kami sedang sibuk menjaga demokrasi, karena tahapan pemilu 2024 sudah dimulai pada 14 Juni 2022 kemarin.
Kami sebagai penyelenggara pemilu Bawaslu mempunyai tugas dan fungsinya melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan
Ketika tidak ada tahapan, kita lakukan pencegahan dengan kegiatan inovasi
Bawaslu bertanggung jawab sebagai badan publik memberikan pendidikan politik sejak dini misalnya dengan kegiatan forum warga, Bawaslu mengajar, dan melalui akun sosial media Bawaslu Batang.
Dengan sasaran kami adalah pemilih pemula, kegiatan inovasi Bawaslu mengajar kita gencarkan bergerak di 70an sekolah tak lain untuk mengkampanyekan pengawasan partisipatif, saat pandemi pun tetap dilakukan bekerjasama dengan pihak sekolah melakukan sosialisasi secara daring.
Kesibukan KPU menuju Pemilu 2024
Sebagaimana diatur Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 167 ayat 4 setidaknya ada 11 tahapan pelaksanaan pemilu yg akan kita laksanakan.
Seperti yang kita tau, tahapan sudah diluncurkan pada 14 Juni 2022 lalu.
11 tahapan itu diantaranya, (1) Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; (2) Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; (3) Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; (4) Penetapan peserta pemilu; dan (5) Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
Selanjutnya (6) Pencalonan Presiden/Wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; (7) Masa kampanye pemilu; (8) Masa tenang; (9) Pemungutan dan penghitungan suara; (10) Penetapan hasil pemilu; serta (11) Pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bawaslu-bersama-tribun-forum2.jpg)