Berita Blora
Dapat Ganti Rugi Rp 2 Miliar Pembebasan Lahan Bandara Ngloram, Wahyu Berencana Beli Tanah dan Usaha
Pembebasan lahan untuk keselamatan penerbangan di Bandara Ngloram Cepu, saat ini sudah memasuki tahap pembayaran ganti rugi
Penulis: ahmad mustakim | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Pembebasan lahan untuk keselamatan penerbangan di Bandara Ngloram Cepu, saat ini sudah memasuki tahap pembayaran ganti rugi.
Wahyu Agung Nugroho (40), warga Desa Kapuan, Cepu menjadi penerima ganti rugi terbesar yakni Rp 2 Miliar lebih dari pihak Bandara Ngloram.
Diketahui, lahan milik keluarga Wahyu seluas sekitar 4.600 m⊃2; yang terletak di Ngloram terkena pembebasan.
Dan dia menerima ganti rugi sebesar Rp 2 miliar lebih 83 juta rupiah, yang mana sekaligus menjadi penerima ganti rugi dengan jumlah terbesar.
Baca juga: Komentar Lugas Ganjar Pranowo saat Ditanya Soal Namanya yang Puncaki Hasil Survei Capres 2024
Baca juga: Netizen Indonesia Bahagia Malaysia Kalahkan Vietnam, Ingat Pertandingan di Babak Grup
“Lahan saya yang terdampak sekitar 4.600 m⊃2;. Dari tahap satu, dua, dan tiga warga sekitar juga sangat mendukung untuk pembangunan Bandara Ngloram,” ujar Wahyu saat menghadiri seremoni pembayaran pembebasan lahan Bandara Ngloram, di Hotel Grand Mega Cepu, Rabu (13/7/2022).
Wahyu mengaku ikhlas dan mendukung, bahkan menitipkan harapannya agar Bandara Ngloram ke depannya semakin berkembang.
“Semoga ke depan Bandara Ngloram bisa memfasilitasi untuk sarana transportasi bagi Kabupaten Blora dan sekitarnya. Bermanfaat buat warga sekitar,” ungkap Wahyu.
Wahyu berencana, dengan uang hasil ganti rugi tersebut, akan memanfaatkannya untuk hal-hal yang bersifat produktif.
“Rencananya untuk beli lahan baru untuk lahan pertanian sama usaha,” terangnya.
Sementara itu, Lamidin, penerima ganti rugi lainnya juga mendukung agar Bandara Ngloram ke depannya dapat berkembang.
“Mendukung pada intinya, lahan saya 2.500 M2. Rencananya (uang ganti rugi) untuk beli sawah lagi,” ujarnya.
Bupati Blora Arief Rohman pun berpesan kepada seluruh penerima ganti rugi, untuk mengelola uang tersebut secara bijaksana dan dipergunakan untuk hal-hal yang produktif.
“Harapannya ketika dapat ini jangan terus berfoya-foya, atau dihabiskan konsumtif ya, mungkin untuk beli tanah lagi yang produktif modal usaha," ucap Bupati.
"Kita belajar pengalaman dari beberapa tempat lainnya, ketika dapat ganti rugi yang miliaran ini terus dipakai beli sesuatu yang tidak produktif, ini kami menyarankan agar tidak mengalami hal tersebut,” pesan Bupati.
Sebagai informasi, proses penggantian lahan masyarakat tersebut secara keseluruhan sekitar 14 miliar rupiah diluar tanah negara dan yang lain lain, khusus penggantian untuk per warga.
Adapun nominal yang diterima masyarakat rata-rata sekitar 450 ribu per meter persegi.
Dari 22 KK warga yang terkena pembebasan lahan,mereka menerima uang ganti rugi dengan nominal yang bervariasi mulai dari 200 juta hingga 2 Miliar rupiah. (kim)