Berita Semarang
Lapas Kedungpane Umumkan Saat Ini Napi Sudah Bisa Dijenguk
Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane buka kunjungan tatap muka bagi keluarga yang ingin menjenguk narapidana, Selasa (12/7/2022).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane buka kunjungan tatap muka bagi keluarga yang ingin menjenguk narapidana, Selasa (12/7/2022).
Kunjungan tatap muka itu dibuka setelah dua tahun dibatasi pertemuan secara virtual melalui video call akibat pandemi Covid-19.
Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji mengatakan, kunjungan tatap muka atau besukan itu mulai dibuka merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.
"Alhamdulillah, atas izin Allah mulai hari ini (Selasa, red), warga binaan di Lapas bisa melepas rindu dengan keluarga secara langsung bertatap muka. Tercatat ada 135 warga binaan yang dikunjungi keluarga mereka," jelasnya.
Kalapas mengatakan, terdapat beberapa ketentuan dan peraturan yang harus ditaati pengunjung dalam mengunjungi narapidana seperti tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, mereka yang berkunjung juga merupakan keluarga inti, penasihat hukum, maupun perwakilan kedutaan besar bagi napi yang merupakan warga negara asing.
"Momen ini akan sama-sama kita persiapkan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.
Ia menerangkan, ada penjadwalan waktu kunjungan yakni tiap Selasa, Kamis, dan Sabtu. Pada Selasa, rinci dia, untuk warga binaan dari blok A, B dan C, Kamis untuk blok D, E dan F sedangkan Sabtu untuk blok G, H, I, J dan L. Waktu kunjungan pada pukul 08.30-11.30 dengan durasi maksimal 20 menit.
“Setiap warga binaan hanya dapat kesempatan terima kunjungan 1 kali seminggu. Pengunjung juga telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi,” tuturnya.
Ia menambahkan, bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan dari dokter instansi pemerintah. Begitu juga bagi warga binaan yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual. (rtpTRIBUNJATENG CETAK)