Berita Karanganyar

Dispertan PP Karanganyar Dapat Tambahan 3.000 Dosis Vaksin PMK

Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) Kabupaten Karanganyar mendapatkan tambahan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) sejumlah 3.000 dos

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
agus iswadi
Petugas dari Dispertan PP Karanganyar melakukan penyuntikan vaksin PMK terhadap sapi di kandang komunal wilayah Kelurahan Popongan Kecamatan/Kabupaten Karanganyar. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) Kabupaten Karanganyar mendapatkan tambahan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) sejumlah 3.000 dosis.

Kabid Dispertan PP Karanganyar, Heri Sulistyo menyampaikan, dinas telah melakukan pemetaan wilayah yang bakal menjadi sasaran penyuntikan vaksin PMK.

Adapun batas penyuntikan vaksin PMK tahap kedua tersebut maksimal 11 hari.

"Besok mau diambil ke Semarang. Dapat 3.000 dosis, nanti penyuntikan di wilayah Kecamatan Kerjo dan Jenawi," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (18/7/2022).

Dia menuturkan, pemilihan lokasi penyuntikan vaksin PMK tersebut lantaran beberapa sapi yang berada di kecamatan lain di wilayah Kabupaten Karanganyar telah menerima dosis vaksin.

Dinas akan memprioritaskan penyuntikan vaksin PMK terhadap sapi perah maupun pedaging yang dalam kondisi sehat.

Heri menerangkan, sejumlah 3.000 dosis vaksin PMK yang sebelumnya telah diterima oleh dinas saat ini tersisa beberapa dosis.

Dinas telah melakukan penyuntikan vaksin PMK terhadap sapi di 14 kecamatan.  (Ais).

Baca juga: Tanam Bibit Pohon di Tambaknegara Banyumas, Ganjar Hadiahkan HP Untuk Siswa

Baca juga: Ternyata Efek Berantai Stunting dapat Berdampak Pula Pada Perlambatan Ekonomi

Baca juga: Video Istri TNI di Semarang Ditembak Orang Tak Dikenal di Depan Dumah

Baca juga: Harga Rajungan di Semarang Anjlok, Dari Kisaran Rp 135 ribu menjadi Rp 40 Ribu per Kilogram.

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved