Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Bimtek Tim Penilai JFPH 2022 : Penilaian Standar Operasional Prosedur Instansi Pemerintah

Dalam rangka menyamakan persepsi antara Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) mengenai cara penilaian unsur pengembangan profesi

Istimewa
Bimtek Tim Penilai JFPH 2022 : Penilaian Standar Operasional Prosedur Instansi Pemerintah 

TRIBUNJATENG.COM -- Dalam rangka menyamakan persepsi antara Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) mengenai cara penilaian unsur pengembangan profesi, khususnya butir penyusunan SOP.

Kementerian Kominfo RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tim Penilai JFPH 2022 dengan tema Penilaian Standar Operasional Prosedur Instansi Pemerintahan secara hybrid (daring dan tatap muka), Selasa 12 Juli 2022, bertempat di Monumen Pers Solo.

Acara ini dibuka dengan arahan dari Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI, dan diisi oleh materi dari Hasyim Gautama selaku Direktur Tata Kelola Kemitraan dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI, serta Ario Wiriandhi selaku Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Perekonomian, Kemaritiman dan Investasi Kementerian PAN & RB.

Usman Kansong dalam arahannya menyampaikan bahwa pemerintah mengambil peran penting dalam membangun tata kelola pemerintah yang efektif dan terpercaya.

Semakin baik komunikasi publik, akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. 

Dalam era keterbukaan informasi saat ini, akses terhadap informasi dan layanan pemerintah merupakan indikator penting dalam penilaian lembaga humas pemerintah.

“Berbagai kemudahan akses dalam layanan pemerintah dapat menunjukan kepercayaan kepada lembaga pemerintah, dalam rangka mewujudkan Good Government“, ujar Usman. 

Selama tahun 2021, pengukuran indeks pengelolaan komunikasi publik yang dilakukan Kemenkominfo RI di seluruh lembaga pemerintahan di Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia menilai pelayanan publik dalam kategori baik.

Hal ini ditunjukkan dengan pelayanan informasi  publik yang mudah diakses tanpa diskriminasi, mudah dan tanpa berbayar, selain itu Badan Publik mempublikasikan informasi secara proaktif.

Namun, kondisi ini tetap memerlukan standar prosedur dalam pelayanan informasi yang cepat dan mudah diterima masyarakat. 

Pada akhirnya lembaga humas dituntut untuk mengevaluasi kinerja dalam mempersingkat pelayanan informasi publik, sehingga dapat merumuskan SOP yang efektif dalam penyampaian informasi publik.

SOP merupakan bagian penting dalam pelaksanaan reformasi dan birokrasi.

 Ada 8 area perubahan dalam Permen PAN RB, yaitu Manajemen Perubahan, Deregulasi Perubahan, Penataan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Pelayanan Publik.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Administrasi Pemerintah, bahwa semua pejabat pemerintah wajib menyusun dan melaksanakan pedoman umum standar operasional prosedur dalam pembuatan keputusan.

Dengan menilai penyusunan SOP memiliki urgensi dalam organisasi pemerintahan, perlu dipastikan agar seluruh pejabat pemerintah melaksanakan sesuai deskripsi pekerjaan yang sudah ditetapkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved