Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Guru Ngaji Cabul di Kudus Divonis 18 Tahun, Terungkap di Persidangan Aksinya Disaksikan Siswa Lain

Terdakwa kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak tersebut dilaporkan orang tua korban SP, pada 14 Februari 2022 yang lalu

Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Raka F Pujangga
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus menggelar sidang putusan secara daring atas kasus guru ngaji cabul, Selasa (19/7/2022). 

Terungkap dalam persidangan, pelaku melakukan perbuatan cabul itu terlintas begitu saja saat mengaji.

"Alasan pelaku dalam pikirannya terlintas saja seperti itu, dia khilaf," katanya.

Diketahui, pelaku melakukan perbuatannya saat tes kenaikan jilid 6 ke 7 kepada korban di ruang kelas TPQ di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Perbuatan cabul itu juga disaksikan korban yang lain, melihat pelaku menarik tangan korbannya sekira bulan Desember 2021.

Orang tua korban kemudian membuat laporan polisi nomor LP/B/14/II/2022/SPKT/POLRES KUDUS/POLDA JATENG pada 14 Februari 2022 lalu.‎ (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved