Berita Semarang
PKB Kota Semarang: Kaji Ulang Kebijakan Jam Kerja ASN Lingkungan Pendidikan
PKB menyampaikan aspirasi dari teman-teman lembaga pendidikan keagamaan dan tokoh masyarakat terkait dampak penberlakuan lima hari sekolah.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Fraksi PKB DPRD Kota Semarang meminta Disdik Kota Semarang mengkaji ulang atau merevisi surat edaran terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pendidikan.
Sebab, surat edaran tersebut menimbulkan polemik di masyarakat.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, Sodri mengatakan, terbitnya surat edaran pengaturan jam kerja ini membuat banyak sekolah beralih dari enam hari sekolah menjadi lima hari sekolah pada tahun ajaran baru 2022/2023.
Pemberlakukan lima hari sekolah ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Baca juga: Ini Revisi Jadwal Kepulangan Jamaah Haji Asal Kabupaten Semarang
Dia berkata, banyak mendapat aduan, baik dari masyarakat maupun lembaga yang melaksanakan kegiatan keagamaan.
Hal itu mengindikasi bahwa proposal pengajuan lima hari sekolah yang diajukan oleh pihak sekolah kepada Disdik Kota Semarang belum sesuai Perpres Nomor 87 Tahun 2017.
"PKB menyampaikan aspirasi dari teman-teman lembaga pendidikan keagamaan dan tokoh masyarakat terkait dampak penberlakuan lima hari sekolah."
"Tahun ini kayaknya tambah banyak," ujar Sodri kepada Tribunjateng.com, Selasa (19/7/2022).
Dia menjelaskan, pemberlakuan lima hari sekolah secara prinsip sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.
Permendikbud tersebut sudah direvisi menjadi Perpres Nomor 87 Tahun 2017 bahwa pelaksanaan lima hari sekolah sangat memungkinkan dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Seperti sarana dan prasarana, kesiapan tenaga pendidik, kearifan lokal, serta pertimbangan pendapat dan masukan tokoh di lingkungan setempat.
"Kami kurang paham proposal yang diajukan sudah memenuhi amanat Perpres itu atau belum," paparnya.
Menurutnya, pemberlakukan lima hari sekolah itu boleh saja dilakukan selama sesuai ketentuan.
Baca juga: Pemkab Semarang Pertimbangkan Perpanjang Masa Penutupan Pasar Hewan
Baca juga: Hendi Geber Agenda Wisata Untuk Mantapkan Ekonomi Semarang
Dia menilai, proposal lima hari sekolah ini belum sesuai ketentuan.
Pihak sekolah belum mempertimbangkan masukan atau pendapat dari masyarakat.
Sehingga, menimbulkan keresahan.
"Bahkan, ini tahapannya bagaimana tidak tahu tiba-tiba proposal di ACC," sambungnya.
Sodri menyebutkan, Disdik Kota Semarang hanya berdasar pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 dalam penerbitan surat edaran jam kerja.
Maka, dia meminta Disdik mengkaji ulang dengan mencantumkan Perpres Nomor 87 Tahun 2017.
Dia tidak ingin dunia pendidikan tercoreng karena hal ini.
Apalagi, pendidikan di Kota Semarang telah disupport anggaran sebanyak 23 persen dari total APBD.
"Kegiatan di luar sekolah formal itu membentuk karakter."
"Kalau bisa dikolaborasikan, bisa jalan, mengapa tidak?"
"Kalau tidak berdasar Perpres bisa terjadi demo besar-besaran seperti 2017."
"Pak Presiden Joko Widodo sudah membuat payung hukum, harus mengikuti itu."
"Ada sarpras, ada masukan dari tokoh masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Habis Ada Ledakan, Empat Ruko Kebakaran di Jalan Pringgading Semarang
Sekretaris Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah (FKDT) Kota Semarang, Nur Kharis menyebutkan, banyak sekolah madrasah diniyyah yang mengadu kepadanya karena jam pendidikan formal sekolah dasar berlangsung hingga sore hari.
Dia menyebut, pada 2017 terdapat penurunan anak madrasah diniyyah hampir 70 persen karena pemberlakukan lima hari sekolah.
Dia pun tidak ingin hal itu terjadi kembali.
Maka, dia berharap anak-anak bisa terap mengikuti madrasah diniyyah tanpa mengubah dari sisi materi maupun pengurangan jam belajar di madrasah.
"Madrasah diniyyah di Kecamatan Pedurungan, Genuk, daerah Pantura dimulai sejak pukul 14.00 atau pukul 14.30."
"Adanya kebijakan Disdik Kota Semarang menurunkan SE kerja ASN banyak yang lima hari sekolah sampai sore hari," paparnya. (*)
Baca juga: Pendirian Koperasi Bakal Diperketat di Karanganyar, Martadi: Kami Bukan Mempersulit
Baca juga: Karena Ini, Bupati Dico Yakini Bulan Depan Harga Cabai Mulai Stabil di Kendal
Baca juga: 16 Kelurahan Endemis di Pekalongan Jadi Sasaran Fogging Massal
Baca juga: Tingkatkan Produktivitas Petani, PLN Sambung Listrik Persawahan di Boyolali