Berita Kriminal
Curi Materai Senilai Rp 1,5 Miliar, Pria Asal Lampung Raup Rp 200 Juta Rupiah
Seorang pencuri materai senilai Rp 1,5 miliar rupiah ditangkap polisi Satreskrim Polrestabes Bandar Lampung.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Seorang pencuri materai senilai Rp 1,5 miliar rupiah ditangkap polisi Satreskrim Polrestabes Bandar Lampung.
Dari hasil pencurian itu, pelaku berinisial BR sudah meraup Rp 200 juta dari hasil penjualan materai.
Namun pengakuan tersangka, uang itu telah habis untuk judi.
Sementara itu materai yang belum terjual kini disita polisi.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Mesir: Bus Tabrak Truk Parkir, 22 Orang Tewas dan 33 Luka-Luka
Baca juga: Matthijs de Ligt Resmi Direkrut Bayern Muenchen, Nilai Kontrak Rp1,2 Triliun Selama 5 Tahun
Baca juga: Fakta Baru Penembakan Istri TNI di Banyumanik, Pelaku Berjumlah 4 Orang Dengan Perencanaan Matang
Baca juga: Media Vietnam Anggap Aturan di Indonesia Ribet, Ketua Umum PSSI: Jangan Banyak Mengeluh
Kasatreskrim Polrestabes Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menyebutkan ada ratusan ribu materai pecahan Rp 10 ribu yang dicuri pelaku disimpan di dalam sebuah bungkus karung.
"Pelaku BR menerima materai curian sebanyak 4.050 lembar dengan pecahan seluruhnya Rp 10 ribu," terang Kompol Dennis Arya Putra.
Seluruh barang bukti yang diamankan pihak Satreskrim Polresta Bandar Lampung menurut Kasatreskrim, diamankan dari rumah pelaku BR.
"Seluruhnya materai diamankan di rumah pelaku BR di Langkapura di dalam satu kotak dus dengan total 4.050 lembar," bebernya.
Pelaku Ditangkap
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pelaku terkait pencurian materai Rp 10 ribu milik PT Pos Indonesia.
Pelaku yang ditangkap berperan sebagai penadah dari pencurian materai di Bandar Lampung.
Pelaku pencurian materai tersebut berinisial BR (28) merupakan warga Langkapura, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menerangkan, pihaknya mengamankan barang bukti materai Rp 10 ribu.
"Pelaku kami amankan di rumah beberapa waktu lalu, setelah kami berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia Lampung," kata Kompol Dennis Arya Putra saat menggelar ekpose perkara, Selasa (19/7/2022).
Dari rumah pelaku BR lanjut Dennis, barang bukti yang diamankan pihaknya yakni 4.050 lembar materai pecahan Rp 10 ribu.