Berita Regional
Peras Mantan Kades Rp80 Juta, Oknum Wartawan dan Pegawai Kecamatan di Pamekasan Ditangkap
Malam itu korban melapor ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan karena merasa diperas oleh oknum wartawan media online.
TRIBUNJATENG.COM, PAMEKASAN - Kasus pemerasan terjadi di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Aparat Polres Pamekasan menangkap dua tersangka yang diduga hendak memeras sejumlah uang terhadap korban bernama Saridah, warga Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Saridah yang merupakan mantan Kepala Desa Tanjung itu hendak diperas oleh salah satu oknum wartawan media online di Pamekasan dengan permintaan uang puluhan juta.
Baca juga: Remaja 15 Tahun di Balikpapan Tewas Tak Wajar, Suami Siri dan Ayah Tiri Jadi Tersangka
Saat hendak memeras uang puluhan juta tersebut, oknum wartawan berinisial MS ini dibantu oleh mediator dari salah satu pegawai Kecamatan Pegantenan berinisial SB.
Kepala unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum), Ipda M Kadarisman menyampaikan, ditangkapnya dua terduga pelaku pemerasan itu bermula dari laporan Saridah ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan pada Senin (19/7/2022) malam sekitar pukul 20.42 WIB.
Malam itu korban melapor ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan karena merasa diperas oleh oknum wartawan media online.
Penjelasan korban ke Polisi, beberapa hari sebelumnya selalu ditekan dan dimintai uang puluhan juta oleh oknum wartawan media online.
Permintaan uang puluhan juta terhadap korban itu bermula dari pemberitaan media online yang ditulis terduga pelaku mengenai penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tanjung.
"Oknum wartawan tersebut menyanggupi untuk menghapus berita tersebut," kata Ipda M Kadarisman.
Menurut Ipda Kadarisman, mulanya oknum wartawan media online itu meminta uang senilai Rp 80 juta terhadap korban.
Namun setelah terduga pelaku melakukan negoisasi dengan korban, permintaan uang penghapusan berita itu turun menjadi Rp 60 juta.
Tapi akhirnya, disepakati membayar Rp 30 juta.
"Korban cuma memberi DP Rp 4 juta.
Kami tangkap di Cafe Tomang Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan," ujarnya.
Saat diinterogasi Polisi, oknum wartawan media online yang hendak melakukan pemerasan itu memakai perantara yaitu salah satu pegawai Kecamatan Pegantenan.