Liputan Khusus
PN Kudus Gelar Sidang Putusan Kasus Pencabulan, Alwan Guru TPQ Divonis 18 Tahun Penjara
PN Kudus menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider lima bulan penjara kepada Guru TPQ, M Alwan (48), warga Menawan, Kab
Penulis: raka f pujangga | Editor: m nur huda
TribunJateng.com/Raka F Pujangga
Pengadilan Negeri atau PN Kudus menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider lima bulan penjara kepada Guru TPQ, M Alwan (48), warga Menawan, Kabupaten Kudus, pada persidangan yang digelar pada hari Selasa (19/7/2022).
"Alasan pelaku dalam pikirannya terlintas saja seperti itu, dia khilaf," katanya. Diketahui, pelaku melakukan perbuatannya saat tes kenaikan jilid 6 ke 7 kepada korban di ruang kelas TPQ di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
Perbuatan cabul itu juga disaksikan korban yang lain, melihat pelaku menarik tangan korbannya sekira bulan Desember 2021. Orang tua korban kemudian membuat laporan polisi pada 14 Februari 2022 lalu. (raf/TRIBUN JATENG CETAK)