Kabupaten Semarang
Syekh Puji Muncul Lagi, Viral di Medsos Facebook, Wakafkan Tanah di Bedono Kepada Ponpes Lirboyo
Syekh Puji mewakafkan sebidang tanah miliknya di Bedono seluas sekira 9.900 meter persegi untuk pembangunan Ponpes Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pujiono Cahyo Widianto atau lebih dikenal sebagai Syekh Puji, pengusaha dan pemimpin Ponpes Miftahul Jannah Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang diketahui mewakafkan tanahnya kepada sebuah pondok pesantren, Selasa (19/7/2022).
Berdasarkan informasi, Syekh Puji mewakafkan sebidang tanah miliknya di Bedono seluas sekira 9.900 meter persegi untuk pembangunan Ponpes Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri.
Baca juga: 25 Persen SD Negeri di Kota Semarang Masih Kekurangan Siswa, Padahal Sudah PPBD Offline
Baca juga: Awas! Kasus DBD di Kota Semarang Meningkat Drastis, Sudah Ada 536 Penderita
Dari sebuah video, tampak Syekh Puji membuktikan niat wakafnya tersebut dalam ikrar wakaf di kediamannya di depan perwakilan Ponpes Lirboyo dan para perwakilan lain.
Yakni dzuriah muda Pondok Lirboyo dan Himasal Temanggung, Magelang, Semarang.
“Dengan ini saya mewakafkan sebidang tanah hak milik saya berupa tanah, sertifikat, HGB Nomor 13 di Desa Bedono yang terletak di Dusun Ngangkruk kepada Ponpes Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri untuk keperluan pendidikan keagaman islam pondok pesantren pondok salafiyah."
"Demikian ikrar ini saya buat atas kehendak sendiri tanpa ada unsur paksaan daripada manapun,” ungkapnya dalam video tersebut.
Sebelum menutup ikraknya, Syekh Puji juga menyempatkan diri untuk bercanda atau berseloroh berkenaan dengan pengalaman dirinya di masa lalu yang pernah terjerat hukum.
“Sehingga sah menurut hukum, karena saya pernah dihukum,” candanya, diikuti tawa orang-orang di sekitarnya.
Baca juga: 395 Santri Kendal Kembali Belajar di Ponpes Lirboyo Kediri, Dilepas Pemkab Kendal Gunakan 8 Bus
Baca juga: KPAI Kawal Kasus Syeh Puji Dilaporkan Nikahi Bocah 7 Tahun, Susanto: UU Melarang
Tribunjateng.com saat ini, Rabu (20/7/2022), sedang mencoba menghubungi atau mendatangi pihak terkait atau yang terlibat dalam informasi yang sudah tersebar di media sosial Facebook ini.
Sebagai informasi, kaitannya dengan masalah hukum, Syekh Puji pernah merasakan berurusan dengan pelanggaran hukum di Indonesia.
Pria berusia sekira 56 tahun tersebut mulai ramai dibicarakan pada 2008 karena menikahi Lutfiana Ulfa yang saat itu masih berusia 12 tahun.
Syekh Puji akhirnya sempat mendekam di penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang pada 2010.
Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Hal tersebut merupakan satu di antara kasus yang pernah ia alami. (*)
Baca juga: Empat Kebijakan Anyar Liga 1 2022-2023, Simak Penjelasan Rinci Berikut Ini
Baca juga: Tiga Kapolres Lingkungan Polda Jateng Diganti, Kombes Pol Dwi Subagio Jabat Dirreskrimsus
Baca juga: BREAKING NEWS, Kecelakaan di JLS Salatiga, Truk Trailer Timpa Motor, Dua Orang Meninggal
Baca juga: Cantik dan Seksi, Inilah Sosok Floariana Messina, Presenter Bola Asal Italia, Jelmaan Kim Kadarshian