Berita Artis
2 Kali Mangkir Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Mall, 'Kalau Nggak Masuk Akal Ya Nggak Datang'
"Saya ini cuma warganegara aja. Kalau disuruh datang ya datang, kalau engga masuk akal, ya nggak datang."
"Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6/2022)."
"Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Padahal, kata Shinto, penyidik sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.
Karena Nikita mangkir panggilan penyidik, maka upaya damai tidak membuahkan hasil.
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," jelas Shinto.
Baca juga: Istri Bujuk Anak Perawan Tetangga Berhubungan Intim dengan Suami, Diupah Rp 50 Ribu
Baca juga: 4 Pasang Putra-Putri Kampus UPGRIS Terpilih Sebagai Duta Kampus, Patut Diteladani Mahasiswa Lain
Baca juga: Nur Suci Yudistira Sarankan Seseorang Berbincang Mendalam untuk Meluapkan Permasalahan
Adapun Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.
Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Di sisi lain, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya mengelak bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Nikita Mirzani, statusnya masih sebagai saksi atas perkara ini. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani Saat di Mal, Sahabatnya Benarkan,