Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Harapan Baperlitbang Kendal: Perbup Penyusunan Renja Bisa Digedok Tahun Ini

Raperbup diinisiasi Baperlitbang Kabupaten Kendal dalam rangka singkronisasi usulan masyarakat dan pokok-pokok pemikiran DPRD.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
PEMKAB KENDAL
Public hearing Raperbup Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengusulan Aspirasi Masyarakat dan Pokok-pokok Pikiran DPRD dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemkab Kendal, di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Jumat (22/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Baperlitbang Kabupaten Kendal menginisiasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengusulan Aspirasi Masyarakat dan Pokok-pokok Pikiran DPRD dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemkab Kendal.

Raperbup tersebut telah dilakukan public hearing sejak Kamis (21/7/2022) untuk menyerap saran dan masukan dari berbagai pihak sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati Kendal

Kepala Baperlitbang Kabupaten Kendal, Izzuddin Latif mengatakan, Raperbup itu diinisiasi dalam rangka singkronisasi usulan masyarakat dan pokok-pokok pemikiran DPRD.

Baca juga: Kisah Bapak dan Anak Terombang-ambing Seharian di Laut Kendal, Kapal Tenggelam Dihantam Ombak Besar

Guna memperkuat penetapan Perbup, pihaknya membutuhkan saran dan masukan dari masyarakat agar Peraturan Bupati yang nantinya jadi payung hukum bisa dijalankan dan dipedomani dengan baik.

Utamanya, dalam menjalankan proses-proses perencanaan pembangunan daerah. 

"Pengolahan saran dan masukan dari berbagai pihak kami terima melalui penyampaian langsung dalam public hearing dan tertulis melalui Bitli," terangnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (22/7/2022).

Dia menyebut, ruang penyampaian saran dan masukan dibuka dalam satu pekan untuk mengumpulkan pendapat dari berbagai pihak. 

Pihaknya menarget, Raperbup ini bisa segera ditetapkan menjadi Perbup setelah mendapat fasilitasi Pemprov Jateng. 

Izzuddin berharap, masukan dan saran untuk mewujudkan kesepahaman dan mengharmoniskan usulan masyarakat dan pokok pikiran DPRD sesuai visi-misi dan arah kebijakan Pemkab Kendal.

"Public hearing melibatkan berbagai pihak."

"Seperti OPD, pemerintah desa, pendamping desa, badan usaha swasta dan negeri, tenaga ahli fraksi DPRD, dan lainnya."

"Kami matangkan Raperbup ini sebelum ditetapkan menjadi Perbup," ujarnya.

Baca juga: Satu Jemaah Haji Asal Kendal Meninggal di Makkah, Rombongan Asal Kabupaten Kendal Kembali

Baca juga: Ribuan Warga Padati Alun-alun Kendal, Kangen Bersalawat Bareng Habib Syech

Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki mengatakan, public hearing yang dilakukan sebagai wadah mengakomodir hal-hal yang menjadi harapan masyarakat hingga ke tataran bawah.

Sehingga, pihak pemerintah desa sampai tokoh masyarakat dapat menyampaikan aspirasi untuk kebaikan semua pihak. 

"Yang hadir dan berpartisipasi nantinya bisa mengakomodir masukan dan saran masyarakat Kendal secara umum."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved