Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mardani Maming Menghilang? KPK Cari Keberadaan Mantan Bupati Tanah Bumbu

DPO terhadap Mardani H Maming akan diumumkan ke publik sehingga masyarakat bisa mengenali dan melaporkannya kepada KPK.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Tim Penindakan KPK melakukan pemantauan jalannya sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Senin (25/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengetahui keberadaan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).

Bahkan saat dilakukan penggebrekan hingga penggeledahan di Jakarta, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani M Maming tidak ada di lokasi.

Apakah Mardani Maming menghilang atau bersembunyi?

Langkah tegas apakah yang akan ditempuh pihak KPK atas kasus tersebut?

Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Resmi Ditetapkan KPK sebagai DPO

Baca juga: PT Sparta Putra Adhyaksa Ngadu ke KPK, Ada Dugaan Mafia Pelabuhan Batang, Bukti Sudah Diserahkan

Pihak KPK menyatakan belum menemukan keberadaan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming yang menjadi tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menggeledah kediaman Maming di sebuah apartemen di Jakarta.

"Informasi yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Ali seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (25/7/2022).

KPK mengingatkan, jika memang tidak memenuhi mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK bisa menetapkan Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ali mengatakan, DPO tersebut akan diumumkan ke publik sehingga masyarakat bisa mengenali dan melaporkannya kepada KPK.

"Sehingga siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan," ujar Ali.

Dia juga mengatakan, Maming memiliki kesempatan untuk menyampaikan hak hukumnya di hadapan tim penyidik agar perkara ini bisa menjadi jelas jika mendatangi KPK.

Selain itu, Ali mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi penyidikan perkara ini.

Salah satunya dengan menyembunyikan keberadaan tersangka.

"Sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.

Baca juga: KPK RI Gelar Bimbingan Teknis di Banyubiru, Rino: Menambah Semangat dan Kesadaran Antikorupsi

Baca juga: ICW Desak Dewas KPK Buka Kembali Sidang Etik Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar

KPK menjemput paksa Maming dan menggeledah kediamannya di Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved