Berita Nasional
Mardani Maming Menghilang? KPK Cari Keberadaan Mantan Bupati Tanah Bumbu
DPO terhadap Mardani H Maming akan diumumkan ke publik sehingga masyarakat bisa mengenali dan melaporkannya kepada KPK.
Tindakan itu dilakukan karena Maming hingga saat ini belum juga memenuhi panggilan penyidik.
Maming telah dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 14 Juli 2022.
Namun, dia tidak hadir dengan alasan praperadilan masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK kembali memanggil Maming pada 21 Juli 2022.
Namun lagi-lagi, Maming kembali absen.
KPK kemudian menilai Maming tidak bersikap kooperatif.
Lembaga antirasuah itu menyebut praperadilan tidak bisa dijadikan alasan.
Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil penetapan tersangkanya.
Maming diduga menerima suap Rp 104,3 miliar yang diterima dalam waktu 2014-2021.
Ia disebut menerima uang dan fasilitas mendirikan perusahaan tambang setelah mengeluarkan izin untuk PT Prolindo Cipta Nusantara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tak Temukan Mardani Maming, Ancam Terbitkan DPO"
Baca juga: Kabupaten Karanganyar Raih Predikat KLA Tingkat Madya, Ruang Publik Ramah Anak Bakal Disiapkan
Baca juga: Pengangguran Kendal Meningkat Jadi 7,55 Persen, 6.500 Pencari Kerja Akses Aplikasi Kendal Karier
Baca juga: Pemkot Pekalongan Targetkan Semua PAUD Tahun Ini Terapkan Kurikulum Merdeka
Baca juga: Terjadi Kerusuhan Suporter Persis Solo dan PSIM, Motor Plat AD Harus Berhati-hati Saat Masuk Yogya