Berita Pati
Pengemudi Brio yang Kecelakaan Menewaskan Anak TK di Pati Berharap Keluarga Korban Buka Pintu Maaf
Dwi Susanti (29), pengemudi mobil Brio kuning yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Desa Pohijo, Kecamatan Margoyoso, Jumat 22 Juli 2022
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Dwi Susanti (29), pengemudi mobil Brio kuning yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Desa Pohijo, Kecamatan Margoyoso, Jumat 22 Juli 2022 lalu, menyampaikan permohonan maaf dan rasa belasungkawa pada keluarga korban.
Hal itu ia sampaikan ketika diwawancarai TribunMuria.com usai menjalani pemeriksaan di Unit Gakkum Satlantas Polres Pati, Senin 25 Juli 2022.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan maut tersebut mengakibatkan seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK), yakni AS (6), mengalami luka fatal dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
“Saya berharap pihak keluarga korban mau memaafkan saya. Pengalaman ini saya jadikan pelajaran hidup paling berharga,” ujar Susan didampingi suaminya, Bobby Candra.
Susan berulang kali mengucap maaf sambil tertunduk. Kata-katanya terbata-bata. Tubuhnya sesekali terguncang seperti menahan tangis.
“Saya minta maaf kepada keluarga korban, ikut berbela sungkawa, minta maaf sebesar-besarnya, turut berduka cita,” kata dia.
Mengenai anggapan masyarakat bahwa dirinya dalam keadaan mabuk dan menyetir ugal-ugalan saat terjadi kecelakaan, Susan membantah.
Ia juga membantah keterangan yang mengatakan bahwa saat itu ia hendak menuju warung swieke.
“Tidak benar, saya tidak mabuk. Waktu itu saya mau ke tempat klien yang mau treatment pasang behel. Setelah kejadian langsung ke kantor polisi tes urin, hasilnya negatif,” ujar Susan.
Ia juga mengaku mengemudi dengan kecepatan tak lebih dari 40 kilometer per jam. Sebab ia memahami tengah melintasi jalan desa.
Suami Susan, Bobby, menegaskan komitmennya untuk bertanggung jawab pada keluarga korban. Namun, ia juga menyadari saat ini pihak keluarga masih terguncang, syok, atas musibah ini.
“Kami berusaha pendekatan dengan keluarga korban. Ada perwakilan kami ke rumah korban. Ikut tahlil, takziyah. Kami beriktikad baik dan berusaha bertanggungjawab,” kata dia.
Ketua Tim 3 Unit Laka Lantas Polres Pati, Bripka Siswoyo, membenarkan bahwa hasil tes urin Susan membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba.
“Info beredar di masyarakat, pengemudi diasumsikan berbau alkohol dan narkoba. Namun dari tes urin RSUD Soewondo, negatif alkohol dan narkoba. Dwi Susanti saat ini masih dalam proses lidik. Barang bukti mobil masih kami tahan,” tandas dia.
Sebagaimana diberitakan TribunMuria.com sebelumnya, kecelakaan maut yang terjadi Jumat 22 Juli 2022 ini melibatkan mobil Brio kuning G 8439 UJ yang dikemudikan Susan dengan sepeda motor Jupiter Z bernomor H 4498 ADG yang dikendarai Suparni (38) bersama putrinya, AS (6), yang merupakan warga Desa Pohijo Kecamatan Margoyoso.