Berita Regional
Gara-gara Penampilan Tak Sesuai Foto di Aplikasi, Wanita Pekerja Pijat Plus-Plus Dihabisi Pelanggan
Pekerja pijat plus-plus itu tewas di tangan pelanggannya HR (23) di hotel lantai 5 kamar 505.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan terjadi di Jakarta Pusat, pada Senin (25/7/2022).
Wanita berinisial AF (18) ditemukan tewas di dalam kamar hotel yang berlokasi di Jalan Kramat Raya, Senen.
Pekerja pijat plus-plus itu tewas di tangan pelanggannya HR (23) di hotel lantai 5 kamar 505.
Baca juga: Pasangan Ini Rencanakan Pembunuhan terhadap Kakak dan Iparnya karena Tak Direstui Nikah Beda Agama
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Senen akhirnya menangkap HR, pelaku pembunuhan dan pencurian wanita pekerja pijat plus-plus.
Adapun motif pembunuhan tersebut dipicu amarah pelaku memuncak setelah pelayanan yang diberikan korban dianggap tidak sesuai.
Selain itu, fisik korban berbeda dari foto yang ada di aplikasi Michat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengungkapkan, pembunuhan dan pencurian di hotel tersebut merupakan transaksi jasa jual diri di aplikasi Michat.
Pelaku berinisial HR (23) ditangkap di Stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) Palmerah, dengan tujuan Tanah Abang menuju Parung.
"Pelaku kesal terhadap korban karena pelayanan yang diberikan tidak sesuai, fisik korban juga berbeda dengan foto di aplikasi Michat," tutur Komarudin, dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (25/7/2022).
Komarudin menjelaskan bahwa korban meninggal akibat memukul AF hingga terjatuh.
"Iya, pelaku mukul korban, setelah itu diikat lehernya dengan tali pengikat kasur kamar hotel," ujar Komarudin.
Tewasnya korban diketahui saat pihak Hotel Laura terpaksa mendobrak pintu kamar.
"Jadi petugas hotel itu merasa korban ini menginap sudah melewati batas, ditunggu sampai jam 13.00 WIB tidak keluar juga, akhirnya mereka paksa masuk ketika jam 14.00 WIB," ujar Komarudin.
Setelah membunuh korban, pelaku juga mengambil barang berharga milik korban.
"Pelaku membawa kalung, cincin, dan KTP korban, sepertinya ada niat untuk menjualnya," tutup Komarudin.
Sementara itu, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan dan 365 ayat tiga, dengan ancaman selama 15 tahun kurungan penjara. (*)
Â
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Wanita Tewas oleh Teman Kencan di Hotel Kawasan Senen karena Beda dari Foto Aplikasi"
Baca juga: Seorang Wartawan Tewas Dikeroyok gara-gara Tegur Pemuda Kencing Sembarangan
Pasangan Samsul-Sumiati Menikah dengan Maskawin Sebatang Linggis, Ternyata Punya Makna Mendalam |
![]() |
---|
Gara-gara Batalkan Pesanan, Wanita Ini Dianiaya dan Dilecehkan Driver Ojol |
![]() |
---|
Seorang Hakim Pengadilan Agama Dipecat karena Terlibat Asmara dengan Pemohon Cerai |
![]() |
---|
Jari Kelingking Bayi 8 Bulan Terpotong karena Kelalaian Perawat |
![]() |
---|
Rencanakan Pembunuhan terhadap Anak Tiri, Pria Ini Datang ke Paranormal karena Korban Kebal Senjata |
![]() |
---|