Berita Kudus
KPPBC Kudus Musnahkan 7,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Barang yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
Seluruh barang bukti pelanggaran beserta pelakunya telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari data tahun 2022 Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 9,6 juta batang dan telah dilakukan penyidikan terhadap 8 kasus dengan tersangka 7 orang.
“Dari 8 perkara masih satu yang belum tertangkap ada 7 tersangka sebagian sudah ada putusan pengadilan sebagian dalam proses penyidikan,” kata dia.
Dari beberapa penindakan yang pihaknya lakukan, sejauh ini yang paling mendominasi kasus peredaran rokok ilegal di eks Karesidenan Pati paling banyak yakni terjadi di Jepara.
Sedangkan untuk kasus serupa di Kudus tetap ada, tapi kuantitasnya masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan Jepara.
Arif mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, memproduksi maupun mendistribusikan rokok ilegal, karena selain tidak memenuhi pungutan negara juga terdapat sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya.
Bagi masyarakat yang mempunyai informasi mengenai produksi maupun peredaran rokok ilegal dapat disampaikan kepada Bea Cukai Kudus atau aparat penegak hukum terkait.
Untuk menjalankan usaha rokok secara legal, segala informasi dan perizinan dapat diperoleh dan diurus di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pemusnahan-rokok-ilegal-dena-2672022.jpg)