Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

KPPBC Kudus Musnahkan 7,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Barang yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Rifqi Gozali
Pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus, Selasa (26/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus memusnahkan rokok ilegal sebanyak 7,9 juta batang di halaman kantor di Jalan Agil Kusumadya Nomor 936, Selasa (26/7/2022).

Pemusnahan ini barang bukti rokok ilegal merupakan hasil penindakan dari Oktober 2021 sampai Maret 2022.

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Oktober 2021 sampai Maret 2022 yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMN), dan barang bukti yang telah inkracht tahun 2020 sampai 2021 sebanyak 2,9 juta batang dari 10 orang tersangka.

Penetapan BMN sesuai Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan,” kata Kepala KPPBC Kudus Moch Arif Setijo Nugroho.

Arif mengatakan, 7,9 juta batang rokok ilegal atau setara 13,2 ton itu merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Selain itu barang yang turut dimusnahkan dalam kesempatan ini yakni 850 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 10.900 keping pita cukai palsu , tiga karung etiket, dua belas buah alat pemanas, lima rol kertas pembungkus filter rokok atau cigarette tipping paper, dua karung plastik OPP, dan 33 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8,1 miliar dengan potensi penerimaan negara Rp 5,3 miliar yang dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok yang seharusnya dibayar.

Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pati.

Barang yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu.

“Tentu hal ini melanggar ketentuan perundangan, di bidang cukai. Ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya, sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai,” kata dia.

Dalam penegakan hukum dibidang cukai, kata Arif, Bea Cukai Kudus terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Kegiatan preventif dan represif dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal. Dari sisi preventif berbagai kegiatan dilakukan di antaranya dengan sosialisasi, memasang baliho, iklan di radio, dan media cetak.

Kegiatan penindakan dan operasi pasar baik mandiri maupun gabungan dilaksanakan sebagai wujud sinergi dan dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok illegal.

Operasi gempur rokok ilegal tahun 2022 secara serentak dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022.

Dalam pelaksanaannya Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan berbagai modus pelanggaran di bidang cukai misalnya penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penggerebekan tempat-tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved