Berita Nasional
Polisi Ungkap Gaji 4 Petinggi ACT yang Jadi Tersangka: Rp50 Juta hingga Rp450 Juta
Empat tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan penggelapan dana yang dikelola yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan dana yang dikelola yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir.
Empat tersangka ditetapkan oleh Bareskrim Polri.
Mereka adalah Ahyudin sebagai pendiri ACT; Ibnu Khajar sebagai pengurus ACT; Hariyana Hermain selalu Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy: dan Novariadi Imam Akbari selaku sekretaris ACT periode 2009-2019 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyelewengan Dana ACT, Termasuk untuk Korban Pesawat Lion Air
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wardittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf membeberkan besaran gaji keempat pimpinan ACT tersebut.
Kata Helfi, keempatnya mendapatkan gaji dengan kisaran Rp50 hingga Rp450 juta.

"Gaji sekitar Rp50-450 juta per bulan," kata Helfi saat jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
Helfi kemudian merinci besaran gaji yang diterima keempatnya.
Dalam rinciannya, Ahyudin sebagai pendiri mendapatkan gaji paling besar yakni Rp 450 juta.
Sedangkan, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain serta Novariadi Imam Akbari masing-masing menerima di bawah Rp200 juta.
"A 450 juta, IK 150 juta, HH dan NIA (masing-masing) Rp50 dengan Rp100 juta," ucap Helfi.
Saat ditanyakan soal dana yang diselewengkan dalam kasus ini, Helfi belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.
Sebab kata dia, saat ini masih dalam pendalaman yang juga dilakukan oleh Pusatsat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Seperti kami sampaikan bahwa kita koordinasi dengan PPATK, kemudian juga melakukan asset tracing terhadap apa yang diterima oleh keempat tersangka tersebut," tukas dia.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim menjerat para petinggi ACT itu dengan pasal berlapis. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan keempatnya disangkakan melanggar pasal tindak pidana penggelapan, ITE hingga pencucian uang.
"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi Elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan.