Berita Nasional
Polisi Ungkap Gaji 4 Petinggi ACT yang Jadi Tersangka: Rp50 Juta hingga Rp450 Juta
Empat tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan penggelapan dana yang dikelola yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hal itu termaktub dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Dengan jeratan pasal berlapis itu, para tersangka terancam hukuman paling lama selama 20 tahun penjara. "Kalau TPPU sampai 20 tahun dan penggelapan 4 tahun," kata Helfi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi: Petinggi ACT yang Jadi Tersangka Bergaji Rp 50 Juta Hingga Rp 450 Juta Per Bulan
Baca juga: Dua Petinggi Yayasan ACT Resmi Berstatus Tersangka, Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Sosial