Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sebelum Ditembak, Istri TNI di Semarang Sempat Ditarget Diracun hingga Disantet

Penembakan istri TNI, Rina Wulandari di Jalan Cemara III RT 8 RW 3 Kelurahan Padangsari Kecamatan Banyumanik Semarang telah direncanakan.

Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman tanyai lima pelaku penembak istri TNI saat konfrensi pers di Mapolda Jateng. 

Kopda Muslimin menelpon sang eksekutor untuk mengambil upah yang telah disediakannya untuk dibagikan ke pelaku lainnya.

"Saat itu suami korban keluar dari rumah sakit menuju minimarket kurang lebih 300 meter dari rumah sakit bertemu tersangka. Saat itulah uang kompensasi Rp 120 juta diserahkan dan telah dibagi 5 orang," jelasnya saat Konfrrensi Pers di Mapolda Jateng.

Tidak membutuhkan waktu lama menangkap kelima tersangka penembakan. Kasus tersebut terungkap 4 hari setelah kejadian tepatnya Kamis (21/7).

"Pada hari tersebut pukul 20.00 Sugiono ditangkap, keesokan harinya pukul 13.00 Agus Santoso ditangkap, dan hari berikutnya dua tersangka ditangkap beserta penyedia senjata api," terangnya.

Disisi lain, kata Kapolda, upaya menyingkirkan Rina Wulandari dari hidup Kopda Muslimin telah dilakukan sejak sebulan yang lalu. Berdasarkan keterangan tersangka Sugiono, Kopda Muslimin telah merencanakan menyingkirkan nyawa istri sah demi wanita lain dengan berbagai cara.

"Sebulan yang lalu keterangan Babi (Sugiyono) diperintahkan untuk meracun. Kemudian mencuri targetnya istrinya mati. Ketiga santet," tuturnya.

Menurut Kapolda, keterangan tersangka tersebut belum dilakukan kroscek dengan suami korban. Pihaknya saat ini sedang memburu keberadaan suami korban selaku dalang penembakan.

"Tetapi perencanaan ini timbul sebelum eksekusi dilakukan dengan menyiapkan senjata, rapat mematangkan rencana, dan membuntuti korban. Sebelumnya dilakukan upaya lain yaitu meracuni, menyantet, pura-pura maling, dan terakhir di tembak," tutur dia.

Kapolda mengatakan hingga saat ini telah delapan saksi diperiksa. Termasuk diantaranya pacar simpanan Kopda Muslimin berinisial W yang juga ikut diperiksa.

"W sempat lari dan kami amankan. W inilah yang membuatnya (Kopda Muslimin) melakukan yang tidak patut dan melawan hukum," tutur dia.

Ia mengatakan, para tersangka dijerat dengan 340 KUHP Jo 53 KUH Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Barang bukti yang diamankan satu pucuk senjata api, empat butir peluru yang tersisa di pistol, satu unit Beat hitam digunakan untuk mengawasi, satu unit Ninja Hijau telah dirubah warna dan digunakan eksekutor. Kemudian celana jins yang digunakan tersangka, sepatu. Tidak hanya motor, dan emas hasil kompensasi. Selain itu rekaman CCTV," imbuhnya.

Ia menambahkan perkara tersebut masih terus dilakukan pengembangan memburu suami korban yakni Kopda Muslimin, yang merupakan dalang penembakan. Tim hingga saat ini masih berusaha untuk mengungkap.

"Saya mengimbau suami korban agar segera menyerahkan diri sebelum tim melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan," katanya.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan, saat ini suami korban dalam tahap pencarian. Pihaknya telah memerintahkan Pangdam IV/Diponegoro untuk berkoordinasi dengan Kapolda Jateng untuk segera melakukan pencarian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved