Berita Salatiga
Instruksi Pj Wali Kota Salatiga Kepada Inspektorat: Tolong Bikin Surat Edaran, Saya Tidak Terima THR
Saya minta tolong nanti Inspektur menjelang Hari Raya Idulfitri buat edaran jika Pj Wali Kota Salatiga tidak menerima THR, baik dari OPD maupun usaha.
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi meminta Inspektorat Kota Salatiga untuk membuat surat edaran bahwa dirinya tidak akan menerima THR dari OPD maupun dunia usaha pada saat Lebaran.
Hal ini disampaikannya saat membuka Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Gratifikasi Kota Salatiga Tahun 2022 di Aula Merapi Laras Asri Resort dan Spa Kota Salatiga, Rabu (27/7/2022).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kota Salatiga tersebut mengangkat tema Penguatan Integritas Anti Pungli dan Anti Gratifikasi menuju Salatiga yang Maju Demokratis dan Nyaman.
Baca juga: Rangkaian HUT Ke 1.272 Kota Salatiga, DPRD Kota Salatiga Gelar Rapat Paripurna Istimewa
Baca juga: 2 Tahun Absen Akibat Pandemi, Pawai Budaya Digelar Kembali Dalam Rangka HUT ke-1.272 Kota Salatiga
Baca juga: Program untuk Kesejahteraan Rakyat TMMD Sengkuyung Tahap II Kodim 0714/Salatiga Kembali Digelar
Baca juga: Ini Kata Polisi, Penyebab Kecelakaan di JLS Salatiga, Truk Muatan Minyak Tabrak 3 Mobil dan 1 Bus
“Saya minta tolong nanti Inspektur menjelang Hari Raya Idulfitri buat edaran jika Pj Wali Kota Salatiga tidak menerima THR, baik dari OPD maupun dunia usaha."
"Saya punya ekspektasi tinggi untuk tim terkait efektivitas Tim Saber Pungli di Kota Salatiga,” kata Sinoeng melalui Tribunjateng.com, Rabu (27/7/2022).
Dirinya juga meminta di berbagai sekolah terdapat papan informasi bagaimana alur pelaporan terkait pungli.
Selain itu, akan dilakukan operasi senyap dengan sasaran tempat pelayanan publik.
“Sehingga masyarakat bisa mengerti secara baik dan bisa mengambil tindakan seperti pelaporan jika terjadi peristiwa pungli,” jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Kota Salatiga, Prasetyo Ichtiarto mengungkapkan, kegiatan ini sebagai bagian upaya mencegah pungli dan gratifikasi.
“Tujuan dari kegiatan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik."
"Serta memberikan pedoman bagi penyelenggara negara dalam memahami dan bertindak terhadap penerimaan gratifikasi,” kata Prasetyo Ichtiarto. (*)
Baca juga: Pemkab Batang Kejatah 815 Formasi Guru Tahun Ini, BKD: Otomatis Lolos Tanpa Dites
Baca juga: Memprihatinkan, Jepara Tertinggi Kedua Kasus Narkoba, Data BNNP Jateng Tahun 2021
Baca juga: Polrestabes Semarang Ajak Bawaslu Bikin Aplikasi Forum Pengawas Pemilu, Ini Tujuannya
Baca juga: Namanya Sumur Emas, Andalan Warga Desa Dayu Karanganyar Cukupi Kebutuhan Air Minum