Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Perwira Polisi Digerebek Warga di Rumah Wanita yang Ditinggal Merantau, Respons Suami Mengejutkan

Seorang polisi yang bertamu hingga larut malam di rumah seorang wanita yang ditinggal merantau suaminya digerebek warga.

Editor: rival al manaf
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Ilustrasi penggerebekan. Foto tidak ada kaitannya dengan berita. 

TRIBUNJATENG.COM, MOJOKERTO - Seorang polisi yang bertamu hingga larut malam di rumah seorang wanita yang ditinggal merantau suaminya digerebek warga.

Penggerbekan itu terjadi di sebuah perumahan di Kabupaten Jombang Jawa Timur pada Senin (25/7/2022).

Diketahui polisi berinisial Ipda B  bertugas di  Polres Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Setelah digerebek, warga menyerahkan polisi itu ke Polsek Jogoroto Polres Jombang.

Baca juga: Nasib Preman Terminal Nekat Membacok Anggota TNI karena Ingin Terkenal dan Ditakuti

Baca juga: Jelang Agustusan, Purbalingga Agendakan Gebyar Semarak Kemerdekaan Bertemakan Jenderal Soedirman

Baca juga: Panas Luar Dalam, Grup B Piala Dunia 2022 Qatar Diisi Negara yang Berkonflik dan Perang Saudara

Baca juga: AHM Luncurkan New Honda ADV160 Skutik Penjelajah, Inilah Spesifikai dan Harganya

Perkara itu kemudian ditangani Polres Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, pihaknya telah menyelidki kasus tersebut.

Polisi telah meminta keterangan suami perempuan pemilik rumah tersebut.

Sang suami, kata Giadi, merespons peristiwa itu dengan mengejutkan.

Ia menganggap masalah itu tak perlu dilanjutkan ke perkara hukum.

Kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Apalagi, kata dia, sang suami menyebut, pertemuan antara istrinya dengan anggota polisi berinisial B itu membahas bisnis perumahan di Jombang dan Mojokerto.

“Yang bersangkutan merasa bahwa hal itu merupakan masalah keluarga, sehingga diselesaikan secara kekeluargaan antara suami, istri maupun saudara B yang merupakan anggota Polri,” kata Giadi, Selasa (26/7/2022) malam.

Menurut Giadi, polisi telah memulai proses penyelidikan kasus itu berdasarkan ketentuan Pasal 284 KUHP.

Namun, penanganan kasus itu dihentikan karena sang suami tak membuat laporan.

“Perkara tersebut adalah delik absolut. Karena pihak suami tidak mau melaporkan kejadian tersebut, kami menghentikan perkara tersebut dalam status penyelidikan,” ujar Giadi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved