Berita Kriminal

Lima Kali Sejak Juni Bocah Ini Disetubuhi Kekasihnya, Pelaku Beralasan Suka Sama Suka

Tak hanya sekali DF menyetubuhi kekasihnya, namun 5 kali di tempat yang sama sejak Juni 2022. Dalih pelaku karena suka sama suka.

Editor: deni setiawan
Tribunwow
ILUSTRASI kasus persetubuhan anak bawah umur. 

TRIBUNJATENG.COM, KALSEL - Kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur terjadi di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Alibi pelaku yang masih remaja ini, aksi tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Namun jika berdasar keterangan bocah korban yang sebenarnya juga kekasih pelaku, tindakan itu dilakukan karena sebelumnya ada ancaman.

Baca juga: Oknum Polisi Ditahan Karena Diduga Melakukan Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur

Baca juga: Alasan Kapolres Sragen Tangani Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur hingga 2 Tahun

Seorang remaja di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial DF (19) ditangkap setelah menyetubuhi kekasihnya yang masih berusia 13 tahun.

Perbuatan itu dilakukan DF di sebuah bangunan kosong yang belum selesai dikerjakan.

Kepala Sub Seksi Humas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama mengungkapkan, tak hanya sekali DF menyetubuhi kekasihnya, namun 5 kali di tempat yang sama.

DF berdalih hubungan itu dilakukan suka sama suka dan tak ada unsur paksaan sama sekali.

"Persetubuhan itu berlangsung 5 kali sejak Juni 2022."

"Dari keterangan pelaku tidak ada unsur paksaan maupun ancaman kekerasan."

"Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka," ujar Aipda Irawan Yudha Pratama seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Saat pertama kali menyetubuhi kekasihnya, pelaku DF coba membujuk, tetapi ditolak oleh korban.

DF kemudian mengancam akan memutuskan korban hingga akhirnya korban mau disetubuhi pelaku.

"Pelaku mengancam akan memutuskan hubungan jika menolak keinginan pelaku untuk bersetubuh," ungkapnya.

Aipda Irawan menambahkan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah pelaku dan korban kepergok warga tengah berada di bangunan kosong.

Baca juga: Sudah 2 Tahun Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Sragen, Kapolres Bantah Kasus Mangkrak

Baca juga: Penjelasan Polda Jateng Terkait Perkembangan Perkara Kasus Dugaan Persetubuhan di Sragen

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved