Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Oknum Polisi Berduaan dengan Istri TNI 5 Jam Lebih, Ini yang terjadi Saat Warga Menggerebek Mereka

Ipda B datang pada sekitar pukul 16.00 WIB, namun hingga lima jam kemudian, ia tidak kunjung keluar dari rumah S

Editor: muslimah
TRIBUN LAMPUNG
Ilustrasi selingkuh 

Oleh warga, Ipda B diserahkan ke Mapolsek Jogoroto.

Mengaku berbisnis

Humas Polres Jombang Iptu Qoyum Mahmudi membenarkan penggerebekan ini.

Ipda B mengaku, kedatangannya ke rumah S untuk membahas soal bisnis.

“Informasi yang didapat bahwa (pertemuan) mereka terkait urusan jual beli tanah," ucap Qoyum.

Qoyum melanjutkan, pihaknya melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah ada indikasi tindak asusila.

Oleh karena, ia meminta keterangan Ipda B dan sejumlah saksi.

Diketahui, penyelidikan mengacu pada ketentuan dalam pasal 285 KUHP, yang berbunyi:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Kasus berakhir secara kekeluargaan

Kasat Reskirm Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menyebut, kasus ini berakhir secara kekeluargaan.

Hal tersebut dikarenakan dalam 285 KUHP tidak bisa dilanjutkan tanpa laporan suami S.

Giadi mengatakan, suami S tidak mau membawa masalah ini ke jalur hukum.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap suami, yang bersangkutan tidak mau melaporkan," terangnya.

"Sehingga diselesaikan secara kekeluargaan antara suami, istri maupun saudara B yang merupakan anggota Polri," tambah Giadi.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved