Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Perlu Diketahui Semua Parpol, Ada Aturan Baru Pemilu 2024, Ini Keanggotaan Minimal di Pekalongan

Untuk KPU di kabupaten/kota hanya melakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik di tingkat kabupaten/kota.

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Perwakilan partai politik mengikuti sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 di Aula Kantor KPU Kota Pekalongan, Kamis (28/7/2022). 

Partai politik juga harus memiliki domisili kantor tetap dan memiliki SK kepengurusan tingkat kota dan kecamatan. 

Termasuk harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

"Kami juga berpesan kepada partai tingkat kota yang baru berdiri dan menerima SK. 

Agar bisa mengunjungi KPU Kota Pekalongan, paling tidak memberitahukan tentang kepengurusan," jelasnya. 

Berikut rincian program dan kegiatan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu tahun 2024 

1. Jumat 29 Juli 2022- Minggu 31 Juli 2022, Pengumuman pendaftaran partai politik

2. Senin 1 Agustus 2022- Minggu 14 Agustus 2022, Pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik

3. Selasa 2 Agustus 2022- Minggu 11 September 2022, Verifikasi administrasi. 

4. Rabu 14 September 2022, Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

5. Kamis 15 September 2022- Rabu 28 September 2022, Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik

6. Kamis 29 September 2022- Rabu 12 Oktober 2022, Verfikasi administrasi perbaikan. 

7. Jumat 14 Oktober 2022, Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu.

8. Sabtu 15 Oktober 2022- Jumat 4 November 2022, Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.

9. Rabu 9 November 2022,  Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan Bawaslu. 

10. Kamis 10 November 2022- Rabu 23 November 2022, Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik

11. Kamis 24 November 2022- Rabu 7 Desember 2022, Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik

12. Rabu 14 Desember 2022- Penetapan partai politik peserta Pemilu dan Penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu. 

13. Rabu 14 Desember 2022- Pengumuman partai politik peserta Pemilu. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved